Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 MEI 2026 • 12:15 WIB

Gaji Camat dan Tunjangan Terbaru, Segini yang Diterima Setiap Bulannya

Gaji Camat dan Tunjangan Terbaru, Segini yang Diterima Setiap BulannyaIlustrasi gaji camat dan tunjangan (Gemini AI)

INDOZONE.ID - Jabatan camat sering dianggap sebagai salah satu posisi strategis di pemerintahan daerah. 

Selain memimpin wilayah kecamatan, camat juga menjadi perpanjangan tangan bupati atau walikota dalam urusan administrasi, pelayanan publik, hingga koordinasi pembangunan daerah.

Karena itu, tak sedikit yang ingin mengetahui mengenai berapa sebenarnya gaji camat dan tunjangan yang didapat.

Nah, untuk menjawab hal tersebut yuk simak penjelasan berikut. 

Baca juga: Gaji Selalu Habis Padahal Hutang Sudah Lunas? Bisa Jadi Kamu Belum Tahu Trik Simpel Ini!

Rincian Gaji Pokok Camat

Secara umum, camat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan III hingga IV. 

Besaran gaji pokoknya mengikuti aturan pemerintah mengenai gaji PNS yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pokok ASN yang berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp5.661.700 per bulan, ditambah dengan berbagai macam tunjangan melekat dan tunjangan kinerja daerah (tukin/TPP) yang bervariasi bergantung pada kemampuan finansial masing-masing wilayah.

Besaran gaji pokok camat berbeda tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut kisaran gaji pokoknya:

Camat merupakan pejabat struktural PNS yang umumnya menempati pangkat/golongan mulai dari III-d hingga IV-d. 

Berikut rincian nominal gaji pokoknya:

  • Golongan III-d: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
  • Golongan IV-a: Rp3,044.000 – Rp5.000.000
  • Golongan IV-b: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IV-c: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IV-d: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Tunjangan yang Melekat

Seperti ASN pada umumnya, camat mendapatkan tunjangan reguler yang diatur secara nasional oleh Kementerian Keuangan, diantaranya:

  • Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk posisi Camat (Eselon III-a), tunjangan jabatannya berkisar sekitar Rp1.260.000 per bulan.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan suami/istri (5 persen dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak).
  • Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang senilai dengan porsi beras harian untuk anggota keluarga.

Tunjangan Kinerja/ Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Besaran tunjangan ini sangat bergantung pada kebijakan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tempat Camat bertugas. Perbedaan PAD membuat total bawaan pulang (take-home pay) antardaerah berbeda jauh:

  • DKI Jakarta: Berdasarkan aturan daerah setempat, tunjangan kinerja (kinerja daerah) untuk jabatan camat bisa mencapai Rp39.960.000 per bulan. Sehingga, total penghasilan camat di Jakarta bisa menembus lebih dari Rp44 juta per bulan.
  • Daerah Lain: Kabupaten atau kota dengan PAD standar umumnya menetapkan TPP berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000 per bulan.

Fasilitas Operasional Camat

Selain gaji dan tunjangan, camat umumnya mendapat fasilitas penunjang kerja dari pemerintah daerah, seperti:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bimbelipdn.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gaji Camat dan Tunjangan Terbaru, Segini yang Diterima Setiap Bulannya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!