Ilustrasi gaji camat dan tunjangan (Gemini AI)
INDOZONE.ID - Jabatan camat sering dianggap sebagai salah satu posisi strategis di pemerintahan daerah.
Selain memimpin wilayah kecamatan, camat juga menjadi perpanjangan tangan bupati atau walikota dalam urusan administrasi, pelayanan publik, hingga koordinasi pembangunan daerah.
Karena itu, tak sedikit yang ingin mengetahui mengenai berapa sebenarnya gaji camat dan tunjangan yang didapat.
Nah, untuk menjawab hal tersebut yuk simak penjelasan berikut.
Baca juga: Gaji Selalu Habis Padahal Hutang Sudah Lunas? Bisa Jadi Kamu Belum Tahu Trik Simpel Ini!
Secara umum, camat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan III hingga IV.
Besaran gaji pokoknya mengikuti aturan pemerintah mengenai gaji PNS yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji pokok ASN yang berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp5.661.700 per bulan, ditambah dengan berbagai macam tunjangan melekat dan tunjangan kinerja daerah (tukin/TPP) yang bervariasi bergantung pada kemampuan finansial masing-masing wilayah.
Besaran gaji pokok camat berbeda tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut kisaran gaji pokoknya:
Camat merupakan pejabat struktural PNS yang umumnya menempati pangkat/golongan mulai dari III-d hingga IV-d.
Berikut rincian nominal gaji pokoknya:
Seperti ASN pada umumnya, camat mendapatkan tunjangan reguler yang diatur secara nasional oleh Kementerian Keuangan, diantaranya:
Besaran tunjangan ini sangat bergantung pada kebijakan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tempat Camat bertugas. Perbedaan PAD membuat total bawaan pulang (take-home pay) antardaerah berbeda jauh:
Selain gaji dan tunjangan, camat umumnya mendapat fasilitas penunjang kerja dari pemerintah daerah, seperti:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bimbelipdn.ac.id