Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 19:00 WIB

Pembangunan KDMP Jadi Prioritas, Serap 58 Persen Dana Desa

Author

Ilustrasi Dana Desa. (Eliani Kusnedi)

INDOZONE.ID - Dana Desa tahun 2026 akan memiliki fokus baru yang cukup besar. Pemerintah resmi mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak 12 Februari 2026.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, dikutip di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Selama Puasa Ramadan 2026, Ini Perubahannya

Kalau lihat totalnya, Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp34,57 triliun langsung diarahkan untuk dukung implementasi KDMP. Sisanya sekitar Rp25 triliun akan masuk ke pagu reguler.

Di Pasal 20 ayat (3) juga dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.

Artinya, dana tersebut akan dipakai untuk bangun gerai, gudang, dan fasilitas pendukung koperasi desa. Soal pencairan, dana untuk KDMP ini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Sementara itu, Dana Desa reguler tetap dipakai untuk program-program desa seperti biasa.

Baca juga: Komitmen AO PNM dalam Pemberdayaan Ibu-Ibu yang Berbuah Apresiasi Wisata Religi

Dalam Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 disebutkan penggunaannya termasuk untuk penanganan kemiskinan ekstrem lewat BLT, penguatan desa tahan iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, program ketahanan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur lewat padat karya tunai, sampai pengembangan infrastruktur digital dan sektor prioritas lainnya.

Untuk skema reguler, penyaluran dilakukan lewat pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota lalu disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU