Kejar Tax Ratio 12 Persen: Strategi Tegas Negara Tutup Kebocoran Pajak dan Pulihkan Kepercayaan
INDOZONE.ID - Upaya pemerintah meningkatkan tax ratio ke kisaran 11-12 persen bukan sekadar angka dalam dokumen APBN, tetapi langkah penting untuk memperkuat fondasi fiskal negara.
Selama beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan di sekitar 10 persen meski ekonomi mulai pulih setelah pandemi.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya jarak besar antara potensi dan realisasi penerimaan negara. Kebocoran, rendahnya kepatuhan, serta praktik penghindaran pajak menjadi tantangan utama yang harus diatasi.
Pemerintah kini mengubah pendekatan, dari sekadar administratif menuju penegakan hukum yang lebih tegas dan terarah.
Tujuannya bukan menghukum sebanyak mungkin wajib pajak, melainkan menciptakan sistem yang adil, transparan, dan dipercaya publik
Tax Ratio Masih Tertinggal
Selama bertahun-tahun, tax ratio Indonesia berada di bawah rata-rata kawasan Asia Pasifik dan jauh dari standar negara maju.
Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak tercatat sekitar 10,38 persen pada 2022, turun menjadi 10,31 persen pada 2023, dan kembali melemah ke kisaran 10,08 persen pada 2024.
Baca juga: Menkeu Tunda Penerapan Pajak Marketplace, Tunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Bahkan pada 2025, tax ratio hanya mencapai sekitar 9,31 persen dari PDB, jauh dari target pemerintah. Kondisi ini menunjukkan adanya compliance gap, yakni selisih besar antara potensi penerimaan dan realisasi pajak.
Salah satu penyebab utamanya adalah keberadaan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem formal.
Berbagai studi memperkirakan ukuran shadow economy Indonesia mencapai 8-10 persen dari PDB, yang berarti potensi penerimaan pajak yang hilang sangat besar.
Dari Administratif ke Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan tax ratio tidak bisa hanya mengandalkan perubahan tarif atau insentif pajak. Pendekatan kini bergeser ke penegakan hukum berbasis risiko yang menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap penerimaan negara.
Praktik seperti pengalihan laba, under-invoicing ekspor, hingga penyembunyian aset lintas negara menjadi fokus utama. Penindakan dilakukan secara terkoordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, KPK, dan PPATK.
Pendekatan lintas negara juga ditempuh melalui mekanisme mutual legal assistance untuk melacak aset di luar negeri. Langkah ini memberi pesan jelas bahwa penghindaran dan penggelapan pajak bukan lagi risiko kecil yang bisa diabaikan.
Strategi Penindakan: Sinergi Nasional dan Lintas Negara
Pemerintah menjalankan strategi penegakan hukum yang lebih agresif dan terintegrasi untuk menutup kebocoran pajak. Pemanfaatan Mutual Legal Assistance dilakukan untuk melacak dan menyita aset terkait dugaan TPPU di bidang perpajakan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Kolaborasi dengan Satgasus Polri digunakan untuk menindak pelanggaran pajak oleh eksportir komoditas tertentu.
Kerja sama dengan Kejaksaan difokuskan pada kasus under-invoicing ekspor CPO yang merugikan penerimaan negara.
Sinergi dengan KPK menyasar pelanggaran serius di sektor usaha strategis guna memperkuat integritas sistem pajak.
Sementara itu, PPATK berperan dalam asset tracing dan memetakan aliran dana tersembunyi dari aktivitas shadow economy.
Penindakan dan Reformasi Internal untuk Menutup Celah
Selain penegakan hukum eksternal, pembenahan internal juga menjadi prioritas pemerintah. Rotasi pejabat strategis di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dilakukan untuk memperkuat tata kelola.
Pemanfaatan teknologi seperti Coretax System dan analitik data membantu meningkatkan pengawasan dan meminimalkan ruang manipulasi.
Sistem yang lebih transparan diharapkan mampu menekan kebocoran penerimaan negara. Langkah ini juga bertujuan menciptakan administrasi pajak yang modern dan kredibel.
Dengan pengawasan berbasis data, penegakan hukum dapat dilakukan lebih akurat dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA