Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 19:28 WIB

Kemenperin Tegaskan Tak Toleransi Mafia Impor Tekstil

Author

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak mentoleransi impor ilegal dan penyalahgunaan kewenangan di sektor tekstil.

Temuan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp12,49 triliun disebut tidak terkait Pertek impor TPT.

Pemerintah memastikan proses Pertek berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan.

Jika ada dugaan penyimpangan, Kemenperin membuka jalur resmi pelaporan.

Data, informasi, atau bukti bisa disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.

Baca juga: Gandeng Startup, Kemenperin Buka Akses Kerja Disabilitas di Industri

Baca juga: Kolaborasi Kemenperin dan IKEA Bantu IKM Naik Kelas, Penjualan Tembus Rp936 Juta

Kemenperin menekankan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT sudah dilakukan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Seluruh prosesnya terdokumentasi, bisa ditelusuri, dan diawasi secara internal.

Menanggapi temuan PPATK terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, Kemenperin menegaskan dua hal tersebut tidak berkaitan.

“Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip good governance,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam pernyataannya yang diterima Indozone, Selasa (3/1/2026).

Temuan PPATK Rp12,49 Triliun

Kemenperin menyatakan menghormati dan mendukung penuh kewenangan PPATK dalam mengungkap transaksi mencurigakan.

Proses hukum atas temuan tersebut juga didukung sepenuhnya.

Namun, hingga kini, Kemenperin menyebut belum ada bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan itu dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

“Ada pihak-pihak tertentu di luar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut, meski keduanya tidak terkait,” kata Febri.

Ia menegaskan, sebaiknya publik menunggu proses hukum berjalan agar tidak muncul kesimpulan prematur.

Febri juga menekankan bahwa tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin.

Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian ekosistem impor tekstil nasional.

Masih ada berbagai skema kepabeanan lain di luar kewenangan Kemenperin.

Di antaranya Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), hingga jalur importasi tertentu lainnya.

Tata Kelola Impor TPT Diklaim Transparan Sejak 2017

Kemenperin menyebut pengaturan impor TPT sejak 2017 selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga.

Mulai dari penetapan kebutuhan impor lewat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga penerbitan Pertek tahunan melalui Peraturan Menteri.

Semua tahapan tersebut diklaim transparan, terukur, dan terdokumentasi.

“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional,” tegas Febri.

Menurutnya, hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal dan perbaikan tata kelola.

Langkah ini disebut sebagai upaya mencegah praktik curang agar tidak berulang.

Selain itu, Kemenperin rutin berkomunikasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri TPT.

Dialog dilakukan lewat forum resmi, diskusi kebijakan, hingga pembahasan teknis terkait pengawasan impor dan pengembangan industri dalam negeri.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi,” jelas Febri.

Kemenperin juga menyinggung perluasan cakupan kode HS yang masuk kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) serta Pertek dalam regulasi terbaru.

Langkah ini disebut sebagai upaya korektif untuk memperkuat tata niaga impor tekstil nasional.

Pemerintah mengajak publik melihat persoalan ini secara utuh, berbasis data, dan proporsional.

Penanganan dugaan mafia impor, menurut Kemenperin, harus dilakukan lintas kewenangan agar tidak menyederhanakan masalah dan menyesatkan kesimpulan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU