Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 13:12 WIB

Gandeng Startup, Kemenperin Buka Akses Kerja Disabilitas di Industri

Author

Kemenperin gandeng startup Top Loker untuk buka akses kerja inklusif bagi penyandang disabilitas di sektor industri manufaktur. (Dok. Humas Kemenperin)

INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperluas akses kerja penyandang disabilitas di sektor manufaktur lewat kolaborasi dengan startup Top Loker. 

Program ini mempertemukan siswa SLB dengan puluhan perusahaan industri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pembangunan industri tidak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan sosial.

“Penguatan sektor industri manufaktur harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan inklusivitas,” ujar Agus dalam keterangannya dikutip Indozone, Senin (2/2/2026).

Menurut Agus, sektor manufaktur punya peran strategis dalam menyerap tenaga kerja nasional.

Baca juga: Kolaborasi Kemenperin dan IKEA Bantu IKM Naik Kelas, Penjualan Tembus Rp936 Juta

Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen memastikan industri juga membuka ruang partisipasi yang setara bagi penyandang disabilitas.

Hal itu bertujuan agar mereka bisa berkontribusi secara produktif dan mandiri, bukan sekadar jadi objek kebijakan.

Komitmen ini kemudian diterjemahkan ke langkah konkret di lapangan, bukan hanya wacana.

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) menggandeng startup Top Loker (TopLoker.com) dalam kegiatan Pengembangan Inklusi Sektor Manufaktur untuk Disabilitas.

Kegiatan ini digelar di SLB Negeri Semarang pada 28 Januari 2026.

Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebut kolaborasi ini sebagai contoh nyata kerja sama pemerintah dan dunia usaha.

“Kami bersama startup Top Loker menginisiasi kegiatan ini sebagai wadah yang membuka kesempatan dan peluang bagi teman-teman disabilitas untuk dapat berkarya dan berpartisipasi di sektor industri,” kata Reni.

Hingga Agustus 2025, Kemenperin mencatat tenaga kerja sektor manufaktur mencapai 20,26 juta orang atau sekitar 13,83 persen dari total tenaga kerja nasional.

Namun, angka tersebut belum sepenuhnya inklusif.

Reni menjelaskan, penyandang disabilitas masih menghadapi sejumlah hambatan untuk masuk ke industri manufaktur.

Mulai dari keterbatasan akses informasi lowongan kerja, kesenjangan kompetensi, minimnya jejaring formal, hingga lingkungan kerja yang belum ramah disabilitas.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan serapan tenaga kerja penyandang disabilitas di sektor industri,” ujarnya.

Siswa SLB Bertemu Langsung Dunia Industri

Lewat program ini, siswa disabilitas tingkat SMA atau sederajat diberi gambaran langsung soal kebutuhan dunia industri.

Sebanyak 45 siswa kelas XII dari SLB di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah dipertemukan dengan 24 perusahaan manufaktur.

Perusahaan tersebut berasal dari sektor industri agro, elektronik, tekstil dan produk tekstil, hingga industri aneka.

“Perusahaan manufaktur akan berdiskusi langsung dan menjalin komunikasi berkelanjutan dengan kelompok disabilitas,” jelas Reni.

Reni menegaskan, industri manufaktur membutuhkan sikap kerja yang tekun, teliti, konsisten, dan loyal.

Menariknya, karakter ini justru sering menjadi keunggulan penyandang disabilitas.

Menurutnya, inklusivitas di sektor industri bukan sekadar memenuhi aturan, tapi investasi jangka panjang bagi produktivitas dan keberlanjutan bisnis.

Sebagai Juara 1 Program Startup for Industry Kemenperin 2022, Top Loker menghadirkan platform khusus yang menghubungkan penyandang disabilitas dengan peluang kerja di sektor manufaktur.

CEO Top Loker Josep Teguh Santoso mengatakan, platform ini dirancang agar industri lebih mudah menjangkau talenta disabilitas.

“Kami ingin semakin banyak pelaku industri yang peduli dan membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan berkembang,” ujar Josep, yang juga Rektor Universitas Stekom Semarang.

Program ini turut didukung SLB Negeri Semarang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, serta Universitas Stekom untuk memastikan kolaborasi berjalan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Kemenperin

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU