INDOZONE.ID - Harga emas Antam kembali menurut Rp6.000 dari Rp2.669.000 menjadi Rp2.663.000 per gram, pada Sabtu (17/01/2026), dipantau dari Logam Mulia. Harga buyback juga turun menjadi Rp2.509.000 per gram.
Transaksi harga jual akan terkena potongan pajak, mengacu pada PMK No.34/PMK.10/2017 buat semua jenis emas, dari gramasi 1 hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca juga: HPE Tembaga dan Emas Naik Lagi di Paruh Kedua Januari 2026, Ini Angkanya!
Harga Pecahan Emas Batangan
Emas 0,5 gram: Rp1.381.500
Emas 1 gram: Rp2.663.000
Emas 2 gram: Rp5.266.000
Emas 5 gram: Rp13.090.000
Emas 10 gram: Rp26.125.000
Emas 25 gram: Rp65.187.000
Emas 50 gram: Rp130.295.000
Emas 100 gram: Rp260.512.000
Emas 250 gram: Rp651.0150.000
Emas 500 gram: Rp1.301.082.000
Emas 1.000 gram: Rp2.603.600.000
Baca juga: 1.000 Pelajar SLTA se-Indonesia Angkat Peran Ibu sebagai Pahlawan Keluarga lewat MVP PNM
Potongan pajak harga beli emas mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan terkena PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembeliannya pun disertai bukti pemotongan PPh 22.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA