Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:40 WIB

BPJPH Buka Program SEHATI 2026, Ada 1,35 Juta Sertifikasi Halal untuk UMK

Author

Ilustrasi gambar logo halal (ANTARA)

INDOZONE.ID - Dalam mendorong sertifikasi halal pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) buka kuota 1,35 juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di tahun 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan. Ia menyebut kuota ini terbuka untuk pelaku usaha mikro dan menengah di seluruh Indonesia.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta.

Baca juga: Harga Emas Antam Melemah Hari Ini, Cek Rinciannya!

Haikal mengatakan bahwa pembukaan kuota ini adalah langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan perlindungan bagi masyarakat terhadap produk halal. 

Selain itu, upaya ini memudahkan bagi UMK untuk melaksanakan sertifikasi halal produk, jadi semakin berdaya saing dan kompetitif di pasar domestik dan global.

“Sebagai afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK kita yang juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional kita,” kata Haikal.

Haikal juga menyebut pelaku UMK akan mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca juga: Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Kuala Simpang

Melalui program SEHATI, BPJPH memastikan keuntungan yang didapat bagi para pelaku usaha dalam proses sertifikasi. Pertama, UMK akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Halal (P3H), yang saat ini tersebar lebih dari 111 ribu orang di seluruh Indonesia.

Selanjutnya, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengajukan sertifikasi halal sampai sertifikatnya keluar. Dengan sertifikasi halal ini, pelaku UMK akan lebih tertib administrasi selama berbisnis.

Terakhir, ketika sudah dapat sertifikat halal, produk UMK tersebut akan memiliki nilai tambah secara ekonomi. Tak hanya itu, produk akan mudah bersaing di pasaran, bahkan memperluas cakupan pemasaran dan penjualannya.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU