Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:13 WIB

Aturan Subsidi Baru, Pupuk Indonesia Dituntut Lebih Gesit

Author

Subsidi pupuk dirombak lewat Perpres 113/2025. Pupuk Indonesia didorong lebih efisien tanpa mengorbankan harga pupuk bagi petani. (Dok. Pupuk Indonesia.)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi mengubah arah kebijakan subsidi pupuk. Lewat Perpres Nomor 113 Tahun 2025, tata kelola pupuk bersubsidi kini dibuat lebih adaptif dan berorientasi efisiensi.

Bagi Pupuk Indonesia, aturan baru ini bukan sekadar regulasi, tapi momentum penting untuk mempercepat transformasi industri pupuk nasional yang selama ini dibebani biaya produksi tinggi.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menyebut Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk memperkuat transformasi yang sudah berjalan.

“Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima Indozone, Kamis (18/12/2025).

Regulasi ini menegaskan bahwa subsidi pupuk tidak lagi hanya soal menutup biaya, tapi mendorong Pupuk Indonesia lebih disiplin.

Pabrik Tua Jadi Tantangan

Salah satu tantangan utama Pupuk Indonesia adalah usia pabrik. Banyak fasilitas produksi telah beroperasi hampir 50 tahun.

Akibatnya, konsumsi gas sebagai bahan baku jadi jauh lebih boros.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunin Harga Pupuk Subsidi Hingga 20 Persen, Terbesar Sepanjang Sejarah!

Di Pupuk Iskandar Muda (PIM), misalnya, dibutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea. Padahal standar global hanya sekitar 23–25 MMBTU.

Dalam skema lama cost plus, biaya tinggi ini otomatis dibebankan ke negara melalui subsidi.

Efisiensi Jadi Kunci

Lewat Perpres 113/2025, skema subsidi cost plus resmi ditinggalkan. Sebagai gantinya, subsidi kini memakai mekanisme marked-to-market (MTM).

“Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.

Artinya, produsen seperti Pupuk Indonesia dituntut lebih cermat mengelola biaya, bukan sekadar menagih subsidi.

Harga Petani Tetap Dijaga

Meski skema berubah, pemerintah menegaskan harga pupuk bersubsidi untuk petani tetap aman lewat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di sisi lain, Pupuk Indonesia didorong memperbaiki efisiensi jangka panjang agar industri tetap sehat dan berkelanjutan.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam IHPS I 2025 juga menyoroti lemahnya efisiensi produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024. Evaluasi ini menjadi alarm penting bagi pembenahan tata kelola.

Langkah Internal Pupuk Indonesia

Selain perubahan kebijakan, Pupuk Indonesia menyiapkan sejumlah langkah internal.

Mulai dari pengoperasian pabrik di titik paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, hingga pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang.

Program revamping pabrik-pabrik tua juga terus digenjot untuk menekan konsumsi energi dan biaya produksi.

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan,” tutup Yehezkiel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pupuk Indonesia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU