INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, akan dilakukan secara serentak pada 24 Desember 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur Ahmad Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, melalui daring di Kantor Gubernur, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: BI Perkirakan Banjir dan Longsor Tekan Pertumbuhan Ekonomi 2025
“Tadi dipaparkan oleh Mendagri dan Menaker bahwa Peraturan Pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum itu, sudah ditandatangani oleh Presiden kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses. Disampaikan juga oleh Menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” jelas Aziz.
Ahmad Aziz menjelaskan, formula perhitungan upah minimum tetap menggunakan kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Baca juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Kenaikan UMP Diubah Jadi Inflasi plus Pertumbuhan Ekonomi
Rumusnya adalah inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a), dengan rentang alfa yang diatur antara 0,5-0,9.
Nilai alfa yang akan digunakan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di dewan pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” tambahnya.
Proses penetapan UMP dan UMSP dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian hasilnya direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Tandatangani PP Kenaikkan Upah Minimum yang Baru
Sementara UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, dan direkomendasikan ke Gubernur paling lambat 22 Desember 2025 agar penetapan tetap serentak.
Menaker Yassierli menekankan bahwa penentuan alfa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, agar upah minimum dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. Sedangkan untuk upah minimum sektoral, penetapan dilakukan berdasarkan kriteria sektor tertentu.
Baca juga: Aduan Konsumen Meledak di Era Digital, BPKN Kasih Alarm Keras
“Sektor tertentu yang ditetapkan harus memenuhi kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibandingkan sektor lainnya,” jelas Menaker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers, Jatengprov.go.id