Minggu, 30 NOVEMBER 2025 • 11:40 WIB

Menkeu Purbaya Siap Keluarkan Dana Darurat Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Sumatera

Author

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (ANTARA)

INDOZONE.ID - Menanggapi penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dirinya siap untuk mengeluarkan dana darurat. 

Ini disampaikan dalam sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). Namun, Purbaya mengaku belum tahu mengenai aturan dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Kendati demikian, ia menegaskan siap untuk mengeluarkan dana cadangan untuk mengatasi dampak bencana yang terjadi di Sumatera.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” kata Purbaya.

Baca juga: Dari Evakuasi hingga Distribusi Bantuan Banjir Sumatera, Kemenhub Intensif Tangani Mobilitas Warga

Komitmen Perkuat Ketahanan Fiskal

Pendanaan inovatif PFB ini diterbitkan lewat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

PFB adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan komitmen buat memperkuat ketahanan fiskal, khususnya dalam penanggunalan dampak bencana alam dan non-alam.

PFB ini dibuat supaya pemerintah dapat mengatur strategi pendanaan risiko bencana lewat APBN/APBD, termasuk memindahkan risiko lewat pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat.

Ini membuat penanganan bencana besar supaya tidak cuma mengandalkan alokasi APBN/APBD.

Selain itu, PFB ini bisa mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, seperti masyarakat miskin dan rentan.

Baca juga: Tangguh Jaga Inflasi 2025, Pemprov Jateng Pertahankan Prestasi TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Desakan Status Darurat Bencana

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah fokus untuk menyalurkan bantuan bagi wilayah-wilayah di wilayah yang terkena bencana alam.

Presiden Prabowo juga menyebut bahwa pemerintah masih bisa melakukan pemantauan lapangan, sebelum memutuskan kebijakan lanjutannya.

Di sisi lain, beberapa pihak mendesak pada pemerintah untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional, terkait banjir dan longsor yang sedang terjadi di Sumatera, khususnya Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Baca juga: Ekonomi 2026 Diprediksi Menguat, Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Pemulihan

Alasan ini muncul karena adanya skala kerusakan dan dampak yang dinilai melampaui batas bagi pemerintah daerah untuk mengatasinya sendiri.

Pemerintah provinsi sudah memang sudah menetapkan status tanggap darurat pada tingkat lokal. Namun, kondisi ini dinilai tetap diperlukan untuk menggerakan sumber daya, bantuan, dan penanganan lebih besar.dari pusat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU