Kamis, 11 SEPTEMBER 2025 • 21:12 WIB

Anggaran Kemenkeu Senilai Rp52,02 Triliun Dapat Lampu Hijau dari Komisi XI DPR

Author

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa diwawancarai wartawan usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

INDOZONE.ID - Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp52,02 triliun telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI.

Anggaran tersebut disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, seperti yang dikutip dari ANTARA.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 sebesar Rp 52,02 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat raker.

Dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung fungsi pelayanan umum, ekonomi, dan pendidikan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram Usai Sebut Sri Mulyani ‘Agen CIA’

Misbakhun merinci alokasi anggaran Kemenkeu tahun depan akan digunakan untuk lima program utama.

  • Pertama, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi senilai Rp90 miliar.
  • Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp1,99 triliun.
  • Ketiga, program pengelolaan belanja negara Rp24,40 miliar.
  • Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan kebutuhan Rp289,23 miliar.
  • Kelima, program dukungan manajemen termasuk badan layanan umum (BLU) dengan total Rp49,61 triliun.

Dari total Rp52,02 triliun tersebut, sebanyak Rp10,37 triliun dialokasikan untuk tujuh badan layanan umum (BLU).

Baca juga: Sekdaprov Sumut Dorong Dinas PKP Tetap Inovatif Meski Dilanda Anggaran Terbatas

Tanpa memasukkan pagu BLU, maka anggaran murni Kemenkeu pada 2026 mencapai Rp41,64 triliun.

Berdasarkan fungsi, alokasi anggaran terdiri atas Rp47,77 triliun untuk pelayanan umum, Rp249,26 miliar untuk fungsi ekonomi, dan Rp3,99 triliun untuk fungsi pendidikan.

Rincian anggaran Kemenkeu ini nantinya akan dilaporkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU