INDOZONE.ID - Buat kamu yang investasi emas, ada kabar mengejutkan buat kamu. Dikutip dari Antara, harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu, melonjak menjadi Rp2.060.000 per gram.
Harga ini tentunya mencetak rekor tertinggi apabila dibandingkan pada Kamis (4/9/2025) lalu yang menyentuh Rp2.044.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut meroket menjadi Rp1.907.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta Hingga BI Targetkan Rupiah Menguat
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.080.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.060.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.060.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.065.000
- Harga emas 5 gram: Rp10.075.000
- Harga emas 10 gram: Rp20.095.000
- Harga emas 25 gram: Rp50.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp100.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp200.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp500.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.000.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Baca juga: Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun Tiga Hari Berturut-turut, Berikut Daftar Terbarunya
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA