1 Juta Rekening Diduga Terlibat Tindak Pidana, PPATK Imbau Nasabah untuk Aktif Memantau Rekening
INDOZONE.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK sejak 2020.
M. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, menjelaskan bahwa dari total 1 juta rekening yang diinvestigasi, terdapat lebih dari 150 ribu rekening yang diduga kuat sebagai rekening nominee yang diperoleh melalui cara-cara ilegal seperti jual beli rekening atau peretasan.
Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana dan menjadi tidak aktif (dormant).
Baca juga: Rekening Tak Aktif Bisa Diblokir, Berikut 5 Faktanya Berdasarkan Penjelasan Resmi PPATK
Sementara lebih dari 50 ribu rekening di antaranya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.
PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif lebih dari 3 tahun, dengan dana sekitar Rp 2,1 triliun yang mengendap tanpa digunakan, menunjukkan potensi ketidaksesuaian dalam penyaluran bansos.
Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," kata Natsir, dikutip dari ANTARA, Rabu.
PPATK menganjurkan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant.
Dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, serta mengimbau nasabah untuk aktif memantau rekening mereka, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keefektifan pengelolaan rekening.
Meski bank telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK memaparkan bahwa partisipasi aktif dari pemilik rekening tetap diperlukan.
PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas, fungsi dan kewenangan PPATK.
Untuk menjaga keamanan data dan dana, nasabah yang menerima notifikasi rekening dormant diimbau untuk segera menghubungi bank dan melakukan proses verifikasi lebih lanjut.
"Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," ujar Natsir.
Sebagai informasi, nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah.
Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Baca juga: Ini Kata PPATK soal Nasib Saldo Rekening Nganggur 3 Bulan yang Kena Blokir
Selanjutnya, nasabah akan menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank, yang dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu tergantung pada kelengkapan data dan kesesuaian hasil review.
Nasabah bisa melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali.
Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA