INDOZONE.ID - Publik tengah dibingungkan oleh isu pemblokiran rekening bank tidak aktif atau “rekening dormant” oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Simak penjelasan lengkap dari situs resmi PPATK mengenai mekanisme dan tata cara aturan ini.
1. Dasar Hukum dan Mekanisme Pemblokiran
PPATK memiliki kewenangan untuk menunda, menghentikan, atau bahkan memblokir transaksi rekening tertentu apabila dianggap berpotensi mengancam keamanan sistem keuangan dan integritas publik.
Rekening yang lama tidak aktif (rekening dormant) bisa menjadi target tindakan ini jika ditemukan indikasi potensi risiko.
Baca juga: Perjalanan Karier Eks Menko Ekuin RI Kwik Kian Gie Semasa Hidupnya
2. Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Jika memenuhi kriteria risiko tertentu, PPATK dapat menghentikan transaksi sementara demi melindungi kepentingan publik.
3. Prosedur dan Hak Nasabah
Meski rekening diblokir, nasabah tidak otomatis kehilangan akses permanen.
Mereka tetap dapat melakukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank dengan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Baca juga: Dalam Acara CJIBF 2025, Ahmad Lutfhi: Rugi Tak Investasi di Jawa Tengah karena Hal Ini
4. Tujuan Utama
Tindakan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan rekening pasif, seperti pengalihan dana secara mendadak atau transaksi mencurigakan yang mengarah ke pencucian uang.
Strategi ini bertujuan agar sistem keuangan tetap aman dan publik terlindungi.
5. Tahapan Pemblokiran Rekening Dormant
Deteksi Rekening Tidak Aktif: PPATK memantau rekening yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
- Evaluasi Risiko: Rekening yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal akan dianalisis lebih lanjut.
- Penghentian Transaksi: Jika ditemukan indikasi mencurigakan, PPATK dapat menunda atau menghentikan transaksi rekening tersebut demi keamanan sistem.
- Permohonan Reaktivasi: Nasabah berhak mengajukan pengaktifan kembali rekening melalui bank sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Kemiskinan Naik, Jakarta Ambil 7 Langkah Cepat Tekan Ketimpangan
Pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK bukan dilakukan tanpa alasan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko terhadap tindakan pencucian uang dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara.
Nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekening mereka dengan melalui proses reaktivasi resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ppatk.go.id