Rabu, 02 JULI 2025 • 20:40 WIB

Pendapatan Negara 2025 Diproyeksi Melambung, Optimistis APBN Siap Hadapi Badai Global

Author

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan pendapatan negara hingga akhir 2025 akan tumbuh signifikan dari capaian tahun lalu yang sebesar Rp2.842,5 triliun.

Optimisme ini didasarkan pada membaiknya prospek ekonomi nasional, upaya jitu di bidang perpajakan, dan peningkatan kualitas layanan kementerian/lembaga.

"Pelaksanaan APBN 2025 memang luar biasa menantang, tapi kami berusaha untuk menstabilkan dan menjaga agar APBN tetap sehat meskipun ada kondisi yang tidak bisa kita kontrol, yaitu (situasi) global yang masih sangat dinamis dan menimbulkan ketidakpastian," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Pernyataan ini menegaskan kesiapan pemerintah dalam menakhodai kapal ekonomi di tengah gelombang ketidakpastian global.

Hingga Juni 2025, pendapatan negara sudah mencapai Rp1.210,1 triliun, atau sekitar 40 persen dari target APBN.

Angka ini didominasi oleh Penerimaan Perpajakan sebesar Rp985,3 triliun, diikuti PNBP Rp224,2 triliun, dan hibah Rp0,6 triliun.

Untuk APBN 2025, pemerintah mematok target pendapatan negara ambisius sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan target Belanja Negara Rp3.621,3 triliun.

Baca juga: Inflasi Juni 2025 Terkendali, BI: Hasil dari Kebijakan Moneter yang Konsisten

Salah satu mesin pendorong utama pendapatan adalah penerimaan pajak. Hingga semester I, penerimaan pajak neto tercatat sebesar Rp831,27 triliun.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa mencapai 94,9 persen dari target APBN, atau tumbuh 7,5 persen secara tahunan.

Proyeksi cemerlang ini disokong oleh perbaikan ekonomi nasional di semester II, pertumbuhan ekonomi yang stabil, daya beli masyarakat yang kuat, serta geliat positif sektor manufaktur dan keuangan.

Tak kalah penting, outlook penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai 102,9 persen dari target, tumbuh 3,4 persen.

Ini dipengaruhi oleh kebijakan harga jual eceran (HJE) rokok yang lebih moderat, pergeseran konsumsi ke rokok golongan rendah, serta pengawasan ketat melalui autentifikasi pita cukai dan pemberantasan rokok ilegal.

Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai 92,9 persen dari target. Meski dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia (ICP), lifting migas, dan moderasi harga komoditas tambang, peningkatan layanan kementerian/lembaga dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), terutama dari sektor sawit, tetap menjadi penopang kuat.

Di sisi pengeluaran, outlook belanja negara 2025 juga diperkirakan meningkat seiring percepatan realisasi anggaran di semester II 2025.

Baca juga: Perawatan Pribadi hingga Kopi Bubuk Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Juni 2025

Menkeu memastikan belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada penyelesaian program prioritas. Beberapa di antaranya meliputi pendidikan, penguatan ketahanan pangan, dan penyaluran bantuan sosial seperti PKH, sembako, dan PBI JKN.

Percepatan belanja juga akan diarahkan untuk pengadaan infrastruktur, peralatan kesehatan, serta alutsista dan perlengkapan pertahanan lainnya.

Pemerintah juga berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dengan terus menyalurkan subsidi dan kompensasi, khususnya dalam menghadapi gejolak harga energi.

Tak lupa, transfer ke daerah juga menjadi perhatian serius. Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga Dana Desa akan sangat dipengaruhi oleh kinerja dan kepatuhan administrasi daerah serta desa.

"Dalam suasana yang menantang, APBN harus tetap menjadi instrumen yang bisa diandalkan. Kita juga menjaga agar APBN bisa mendukung agenda prioritas, yaitu beberapa yang sudah disampaikan Presiden, termasuk makan bergizi gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih," pungkas Sri Mulyani.

Ini menunjukkan komitmen kuat APBN sebagai alat strategis untuk mewujudkan berbagai program prorakyat dan agenda pembangunan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU