Ilustrasi Kebijakan Fiskal. (Freepik)
INDOZONE.ID - Pemerintah bersama DPR mulai membahas arah kebijakan fiskal untuk tahun 2027.
Pembahasan ini dilakukan melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di tengah kondisi ekonomi global yang disebut masih penuh tantangan.
“DPR RI memahami bahwa penyusunan kerangka kebijakan fiskal tahun 2027 dilakukan dalam situasi global yang penuh tekanan dan risiko,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, dikutip pada 20/5/2026.
Pernyataan itu disampaikan Puan saat membuka Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Cek Fakta Upah Terendah di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Puan mengatakan APBN 2027 nantinya diharapkan bukan hanya menjaga ekonomi tetap stabil, tapi juga bantu mengurangi ketimpangan sosial di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah saat ini memang sedang menghadapi situasi yang tidak mudah karena tekanan ekonomi global masih terasa dan ikut berdampak pada kondisi keuangan negara.
Puan menjelaskan pemerintah tidak hanya fokus mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
Namun, pertumbuhan itu juga harus benar-benar berdampak ke masyarakat, seperti membuka lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, hingga memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Karena itu, APBN 2027 diharapkan tidak hanya bagus di angka, tapi juga terasa manfaatnya untuk masyarakat.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tekanan, pemerintah juga diminta tetap fokus menjalankan program prioritas nasional. Langkah dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan dan kualitas hidup masyarakat juga bisa terus meningkat.
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Paling Banyak ke Mana? Simak Penjelasan Datanya
Meski kondisi anggaran sedang ketat, ada beberapa sektor yang disebut tetap harus jadi prioritas pemerintah, yaitu kesehatan, pendidikan, infrastruktur, hingga transportasi.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut berhubungan langsung dengan kebutuhan dan kualitas hidup masyarakat sehari-hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPR RI