INDOZONE.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada pangan nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
"Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, aturan ini memasukkan sejumlah komoditas ke dalam kategori pembatasan impor, antara lain gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang Impor Bioetanol dari AS untuk Tutup Kebutuhan Dalam Negeri
Dengan penyesuaian tersebut, importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian.
Budi menambahkan, penyusunan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mengacu pada Undang-Undang Perdagangan dan ketentuan pemerintah terbaru.
Sementara itu, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menyebut pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi dalam negeri, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Baca juga: Kemendag Perketat Tata Niaga Gula dan Impor Etanol, Ini Dampaknya untuk Pasokan dan Harga
"Salah satunya, yaitu pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume," jelas Gilang.
Ia menegaskan, setiap importir wajib memiliki persetujuan impor dengan rekomendasi teknis untuk komoditas tertentu, termasuk gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Untuk beras pakan, persyaratan dilengkapi dengan neraca komoditas, sedangkan impor buah pir harus disertai bukti kepemilikan gudang berpendingin serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi laporan surveyor sebagai bagian dari pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA