Ilustrasi pembayaran THR. (Eliani Kusnedi)
INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan soal aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.
Jadi, tidak ada perubahan aturan. Skemanya disebut masih mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.
“Kalau secara wajibnya memang H-7,” kata Yassierli, dikutip dari Antara.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk pengumuman resmi surat edaran terkait pelaksanaan THR tahun ini.
Baca juga: Mendag Budi Santoso Resmikan Produk UMKM di Gerbong Kereta Api
Artinya, detail teknisnya tinggal menunggu diumumkan bersama. Pemerintah memastikan semuanya tetap sesuai prosedur.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.
Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung itu menekankan bahwa THR bukan bonus sukarela, tapi kewajiban perusahaan.
Aturannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebut bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Jadi selama syaratnya terpenuhi, perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan. Kalau tidak, ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan.
Baca juga: Kemnaker Sebut Masih Mengkaji Terkait Kasus PHK Produsen Mie Sedaap
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi,” tegas Yassierli.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap perusahaan tetap patuh agar hak pekerja menjelang Lebaran bisa terpenuhi tanpa drama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara