Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 27 NOVEMBER 2025 • 07:32 WIB

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol dengan Syarat Tertentu

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol dengan Syarat TertentuMenko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

INDOZONE.ID - Pemerintah secara resmi menetapkan berbagai potongan tarif tol dan harga tiket transportasi guna menunjang kelancaran perjalanan masyarakat sepanjang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa diskon tarif tol akan diberlakukan sebesar 10–20 persen selama tiga hari, yakni pada 22, 23, dan 31 Desember 2025.

Potongan tarif berlaku di 26 ruas jalan tol, termasuk 2 ruas tol di Jabodetabek, 9 ruas tol Transjawa, 3 ruas tol Nonjawa, serta 12 ruas tol Transsumatra.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Tegaskan Indonesia Harus Jadi Mitra Perdagangan Internasional yang Adil

Selain itu, program diskon transportasi untuk moda darat, laut, udara, dan penyeberangan kembali diberlakukan mengikuti skema serupa pada libur Nataru tahun sebelumnya.

Untuk layanan angkutan laut yang dioperasikan PT Pelni, potongan harga 20 persen diberikan untuk pembelian tiket pada periode 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Promo serupa juga diterapkan oleh PT ASDP untuk layanan penyeberangan dalam rentang waktu yang sama.

Kemudian angkutan kereta api kelas ekonomi mendapatkan potongan diskon sekitar 30 persen untuk keberangkatan 22 Desember 2025-10 Januari 2026.

Pemerintah juga memberikan potongan harga untuk transportasi udara, dengan diskon sekitar 13–14 persen yang berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca juga: Mendag Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

"Diskon ini diberikan bagi semua penumpang yang menggunakan tarif ekonomi," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dikutip dari ANTARA, Kamis.

Adapun dasar hukum program diskon tiket transportasi yang tercatat dalam SKB empat Menteri/Kepala Badan di antaranya Menhub, Menkeu, BP BUMN, dan BPI Danantara, yakni SKB Nomor PJ-MHB 9/2025, 303.2/2025, 20/2025, dan SKB.10/DI-BP/X/2025 yang terbit pada 28 Oktober 2025.

SKB ini menetapkan penugasan bagi BUMN sektor transportasi untuk menyediakan potongan tarif sebagai bentuk stimulus ekonomi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol dengan Syarat Tertentu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!