Ilustrasi - Uang rupiah. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, dan targetnya aturan ini selesai pada tahun 2027.
Mengutip ANTARA, rencana tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyiapkan empat RUU, salah satunya mengenai redenominasi rupiah atau penyederhanaan angka pada nominal uang.
Singkatnya, redenominasi adalah langkah menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal rupiah, tanpa mengubah nilai uang itu sendiri. Jadi, ini bukan pengurangan atau penurunan nilai mata uang, dan bukan seperti sanering (pemotongan nilai uang) dulu.
Baca juga: Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Dinilai Bisa Cegah Tax Loss Triliunan Rupiah
Contohnya begini:
Sebelum redenominasi, harga sesuatu tertulis Rp1.000.
Setelah redenominasi, angkanya bisa menjadi Rp1, tapi nilai barangnya tetap sama. Daya beli masyarakat tidak berubah.
Tujuan dari redenominasi ini antara lain:
Baca juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta Hingga BI Targetkan Rupiah Menguat
Karena sifatnya menyangkut sistem mata uang dan kebiasaan masyarakat, proses ini memang tidak dilakukan terburu-buru. Pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian aturan ini rampung pada tahun 2027 agar transisinya berjalan mulus dan masyarakat bisa beradaptasi dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA