Cara cek bansos Kemensos PKH 2025. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
INDOZONE.ID - Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap ketiga pada akhir September 2025. Kementerian Sosial mengumumkan bahwa kali ini terdapat banyak perubahan data penerima manfaat.
Menurut laman resmi, penyesuaian data penerima bantuan dilakukan setelah dilakukan peninjauan ulang yang menyebabkan beberapa penerima dikeluarkan karena tidak lagi memenuhi kriteria.
Untuk tahap ketiga, penerima bantuan sosial diperkirakan akan menerima total Rp600 ribu yang mencakup alokasi untuk bulan Juli, Agustus, dan September.
Baca juga: Cara Daftar Bansos Sembako Lewat Aplikasi 2025, Cukup Pakai KTP
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT. Yakni, melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, kamu perlu menyiapkan beberapa data diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK).
Simak informasi selengkapnya dengan melihat panduan berikut ini:
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Bulan Juni 2025: Simak Jadwal, Cara Cek, dan Nominal Terbaru
Ada beberapa data jenis bansos dan periode pencairan yang ditampilkan oleh sistem, meliputi Kartu Sembako (BPNT), bansos permakanan, bantuan yatim piatu (Atensi Yapi), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui, Kementerian Sosial memberikan peluang bagi masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial namun tidak lagi terdaftar untuk menyampaikan keberatan atau permohonan peninjauan kembali.
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, atau menggunakan aplikasi resmi Kemensos dengan dukungan dari Dinas Sosial di daerah setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cekbansos.kemensos.go.id