Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 18:40 WIB

Buyback Saham Adalah: Arti, Tujuan, Dampak ke Harga Saham, dan Aturan Hukumnya

Author

Ilustrasi buyback saham. (Freepik/sodawhiskey)

INDOZONE.ID - Istilah buyback saham sering muncul saat perusahaan besar mengumumkan aksi korporasi. Biasanya setelah pengumuman itu, harga saham bisa langsung bergerak.

Banyak investor menganggap buyback sebagai sinyal positif, tapi sebenarnya apa itu buyback saham? Apakah selalu menguntungkan? Bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Panduan ini membahas dari dasar sampai dampaknya ke investor.

Apa Itu Buyback Saham?

Secara sederhana, buyback saham adalah tindakan perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri yang beredar di publik.

Ini artinya, perusahaan jadi “membeli sebagian kepemilikan dirinya kembali”.

Saham yang dibeli akan menjadi saham treasuri, bukan lagi saham milik investor.

Hal ini akan menimbulkan sejumlah dampak terhadap saham tersebut. Efek langsungnya membuat jumlah saham beredar mengalami penurunan, laba per saham (EPS) meningkat, serta harga saham berpotensi mengalami kenaikan. 

Kenapa Perusahaan Melakukan Buyback Saham?

Ada sejumlah hal yang membuat sebuah perusahaan melakukan aksi buyback saham. Berikut adalah alasannya. 

Harga Saham Dianggap Terlalu Murah

Buyback saham biasanya dilakukan perusahaan karena pihak manajemen meyakini bahwa pasar menilai sahamnya terlalu rendah alias undervalued.

Ingin Meningkatkan Harga Saham

Buyback saham juga menjadi strategi perusahaan untuk meningkatkan harga saham di pasar. Dengan melakukan pembelian kembali, secara otomatis saham yang beredar di pasar berkurang, sehingga nilai tiap lembar saham jadi “lebih mahal” secara rasio karena permintaan lebih tinggi dari persediaan.

Baca juga: Market Cap Saham Itu Apa Sih? Ini Fungsi dan Klasifikasi yang Pemula Harus Paham

Perusahaan Punya Uang Kas Berlebih

Aksi buyback saham juga dilakukan ketika perusahaan memiliki uang kas berlebih. Daripada dana menganggur, perusahaan mengembalikan nilai ke pemegang saham.

Menenangkan Pasar Saat Krisis

Buyback juga sering dilakukan saat IHSG turun tajam untuk menahan tekanan jual.

Meningkatkan Rasio Keuangan

Alasan lain sebuah perusahaan melakukan aksi buyback adalah untuk meningkatkan rasio keuangan. Ini karena buyback bisa memperbaiki tiga hal berikut.

  • EPS (Earnings Per Share)
  • ROE (Return on Equity)
  • Struktur modal

Apa Dampak Buyback Saham bagi Investor?

Buyback saham tidak hanya berdampak pada perusahaan pemilik. Hal lini juga dapat berpengaruh pada para investor yang memiliki saham tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Harga Saham Berpotensi Naik

Saat terjadi aksi buyback, harga saham tersebut berpotensi mengalami kenaikan. Ini terjadi karena supply saham yang beredar di pasar berkurang.

EPS Meningkat 

Nilai EPS juga berpotensi mengalami kenaikan, karena laba dibagi pada jumlah saham yang sudah lebih sedikit dari sebelumnya.

Sinyal Positif Manajemen

Buyback saham juga memberi sinyal positif bagi manajemen, karena menunjukkan kepercayaan pada bisnis perusahaannya.

Dampak Negatif Buyback Saham

Meski demikian, buyback saham juga dapat berpengaruh negatif, jika dilakukan secara berlebihan. Hal ini bisa menimbulkan persepsi bahwa perusahaan tak punya proyek pertumbuhan.

Aturan Hukum Buyback Saham di Indonesia

Aksi buyback saham tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan dipayungi oleh aturan yang jelas. Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan terhadap aksi buyback saham yang berlaku di Indonesia.

Aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Maksimal 10% dari modal ditempatkan
  • Tidak boleh membuat perusahaan rugi secara keuangan
  • Saham treasuri tidak punya hak suara
  • Umumnya harus lewat persetujuan RUPS
  • Saham buyback hanya boleh disimpan maksimal 3 tahun

Aturan OJK 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur ketentuan buyback saham. Dalam beleid terssebut, perusahaan wajib mengumumkan pada publik terkait hal-hal berikut ini.

  • Jumlah dana buyback
  • Periode pelaksanaan
  • Alasan buyback
  • Dampak terhadap keuangan

Lazimnya buyback saham dilakukan berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun dalam kondisi pasar krisis, buyback bisa dilakukan tanpa RUPS terlebih dulu.

Apakah Buyback Saham Selalu Bagus?

Jawaban dari pertanyaan ini adalah tidak selalu. Ada sejumlah kondisi pada perusahaan yang membuat aksi ini dapat berdampak positif bagi perusahaan, begitu pula sebaliknya.

Buyback Bagus

Aksi buyback yang berdampak positif terjadi jika kondisi berikut ini terpenuhi.

Baca juga: Strategi DCA dalam Saham: Cara Santai tapi Konsisten Bangun Investasi Jangka Panjang

  • Laba perusahaan stabil
  • Arus kas kuat
  • Harga saham benar-benar murah

Buyback Kurang Bagus

Adapun kondisi berikut ini akan membuat aksi buyback yang dilakukan berdampak kurang bagus.

  • Perusahaan memiliki utang besar
  • Kinerja bisnis menurun
  • Hanya ingin “memoles” rasio keuangan

Contoh Buyback

Untuk memahami lebih lanjut seputar buyback saham, bayangkan contoh sederhana berikut ini. 

Sebuah perusahaan memiliki laba Rp1 triliun

Saham beredar: 1 miliar lembar

EPS = Rp1.000

Setelah melakukan buyback sebanyak 20% saham, terjadi perubahan sebagai berikut.

Saham beredar jadi 800 juta

EPS naik jadi Rp1.250

Dari contoh tersebut, jelas terjadi peningkatan EPS, sehingga pasar seringkali menyambut positif aksi korporasi ini.

Kapan Investor Harus Senang dengan Buyback?

Meski dalam penjelasan di atas disebutkan bahwa buyback saham tidak selalu bagus, namun ada kondisi-kondisi yang membuat investor dapat bernapas lega bahkan senang ketika perusahaan melakukan hal ini.

Investor dapat mencermati hal ini untuk memastikan apakah aksi ini akan berdampak bagus atau tidak. Berikut adalah kondisi yang membuat investor harus senang dengan aksi buyback.

  • Saat harga saham turun tapi fundamental kuat
  • Saat buyback dilakukan dari laba, bukan utang
  • Saat manajemen konsisten membangun bisnis

Sebagai kesimpulan, buyback saham adalah strategi perusahaan untuk membeli kembali sahamnya sendiri guna meningkatkan nilai perusahaan, memperbaiki rasio keuangan, dan memberi sinyal positif ke pasar.

Di Indonesia, buyback diatur ketat oleh UU PT dan OJK agar tidak merugikan investor.

Bagi investor, buyback bisa jadi peluang. asal tetap melihat kondisi fundamental perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Matasigma

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU