INDOZONE.ID - Pinjaman online alias pinjol, memang menawarkan kemudahan dan proses yang cepat, tapi di balik itu ada risiko yang perlu kamu waspadai.
Tidak sedikit orang terjebak pinjol ilegal karena tergiur pencairan instan tanpa memahami konsekuensinya. Padahal, pinjol ilegal bisa merugikan karena berbagai hal, mulai dari bunga mencekik hingga penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, penting untuk mengenali tanda-tandanya sejak awal agar tidak salah langkah. Nah, bagi kamu yang bingung, berikut ciri-ciri pinjol ilegal dan cara menghindarinya.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadaia
Pinjaman online adalah layanan kredit yang diberikan secara digital melalui aplikasi atau website. Meskipun menawarkan proses cepat, tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Tidak Ada Izin Resmi dari OJK
Hal paling utama yang harus dicek adalah legalitas dalam pinjaman online tersebut. Perlu diketahui pinjol yang aman pasti sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Tanpa izin tersebut, operasionalnya tidak diawasi sehingga berisiko merugikan pengguna.
Selain itu, tidak ada jaminan perlindungan hukum jika terjadi masalah. Oleh karena itu, selalu pastikan status pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
2. Penawaran Datang Tanpa Diminta
Jika kamu sering menerima tawaran pinjaman lewat pesan atau telepon yang terkesan memaksa, sebaiknya waspada. Pinjol ilegal biasanya menyebar promosi secara acak tanpa seleksi.
Baca juga: Gen Z Perlu Dibekali Literasi Digital Soal Risiko Keuangan: Waspada Pinjol Ilegal dan Fraud Keuangan
Mereka sering menjanjikan para konsumennya dengan pencairan cepat tanpa proses yang jelas. Padahal, pinjol legal tetap melakukan penilaian kemampuan bayar calon peminjam. Jika terasa terlalu mudah, kemungkinan besar itu tidak aman.
3. Bunga dan Biaya Tidak Dijelaskan di Awal
Pinjol ilegal sering tidak transparan soal bunga, denda, dan biaya tambahan. Informasi biasanya samar atau baru muncul setelah pinjaman disetujui.
Hal ini membuat total tagihan bisa membengkak tanpa disadari. Pinjol legal justru wajib menjelaskan semua rincian biaya sejak awal. Jadi, jangan lanjut ya, jika informasi biaya tidak jelas.
4. Identitas Perusahaan Tidak Jelas
Pinjol resmi memiliki identitas lengkap seperti nama perusahaan, alamat kantor, serta layanan pelanggan yang bisa dihubungi.
Informasi ini penting jika kamu ingin mengajukan komplain. Sebaliknya, pinjol ilegal sering memakai identitas tidak jelas atau berubah-ubah.
Bahkan, alamat dan kontaknya sulit diverifikasi. Jika terlihat mencurigakan, sebaiknya hindari.
5. Limit Besar Ditawarkan Tanpa Proses
Penawaran limit besar tanpa pengecekan data sering menjadi jebakan. Pinjol ilegal biasanya memberikan pinjaman mudah agar pengguna cepat terikat utang.
Padahal, bunga yang dikenakan cenderung tinggi dan memberatkan. Pinjol legal umumnya menyesuaikan limit dengan kemampuan finansial peminjam. Jadi jangan mudah tergiur hanya karena nominalnya besar.
6. Meminta Akses Data Pribadi Secara Berlebihan
Pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak, galeri, bahkan data pribadi lain yang tidak relevan. Akses ini bisa disalahgunakan, misalnya untuk menekan atau mengintimidasi saat penagihan.
Baca juga: Tabel KUR Mandiri 2026: Plafon, Bunga, Tenor, dan Jenis Pinjaman
Pinjol legal hanya meminta izin seperlunya sesuai aturan. Jika aplikasi meminta akses yang terasa tidak wajar, sebaiknya batalkan dan hapus aplikasi tersebut.
Cara Menghindari Pinjaman Online Ilegal
Adapun berbagai cara yang bisa kamu ikuti untuk menghindari pinjaman online illegal adalah sebagai berikut.
- Sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dahulu apakah layanan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
- Luangkan waktu untuk memahami bunga, denda, biaya tambahan, serta aturan pembayaran.
- Selalu download aplikasi pinjol dari Play Store atau App Store, bukan dari tautan sembarangan
- Sebelum meminjam, cek besaran bunga dan denda yang ditawarkan. Pastikan nilainya masih wajar dan sesuai aturan
- Tingkatkan literasi keuangan agar kamu membuat keputusan yang benar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sahabat Pengadaian