INDOZONE.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah.
Program tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang telah resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
Langkah tersebut menjadi kekuatan resmi bahwa pemerintah serius mempersiapkan kebijakan pemangkasan angka nol pada rupiah setelah lebih dari sepuluh tahun tertunda.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas Ilegal untuk Lindungi Industri Domestik
Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem transaksi keuangan nasional, memperkuat posisi dan kepercayaan terhadap rupiah di tingkat global, serta mendorong efisiensi ekonomi secara berkelanjutan.
Dalam peraturan yang disahkan pada 10 Oktober 2025 tersebut, dijelaskan bahwa redenominasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional serta membangun sistem moneter yang lebih efisien dan stabil.
"Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional," tertulis dalam dokumen resmi Kemenkeu tersebut, dikutip dari Garuda TV, Senin.
Menkeu menilai, kebijakan ini juga akan menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan global yang terus berubah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditetapkan sebagai koordinator dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Proses persiapan dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan transisi berlangsung lancar dan tidak mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi nasional.
Gagasan mengenai redenominasi sebenarnya sudah muncul sejak 2013, namun sempat tertunda karena kondisi ekonomi yang belum stabil pada waktu itu.
Baca juga: Menkeu Purbaya: Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran Ciptakan Optimisme dan Fondasi Ekonomi Kuat
Kini, dengan perekonomian yang lebih solid dan situasi makro yang terkendali, pemerintah menilai momentum saat ini tepat untuk melanjutkan kembali program tersebut.
Kendati pemerintah belum mengungkapkan secara pasti berapa jumlah nol yang akan dipangkas, langkah memasukkan redenominasi ke dalam Renstra Kemenkeu 2025–2029 menjadi sinyal dimulainya era baru dalam transformasi sistem moneter Indonesia.
Dengan langkah ini, Indonesia bersiap menuju sistem keuangan yang lebih sederhana, efisien, dan kredibel di mata pelaku ekonomi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV