Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 16:20 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Injeksi Dana Rp200 Triliun ke Himbara Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Author

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa diwawancarai wartawan usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Bayu Saputra)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan injeksi dana pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diperkirakan akan mulai memberikan dampak positif pada sektor riil dalam kurun waktu sekitar satu bulan, dengan penyerapan yang efektif.

Dana tersebut disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, khususnya di sektor industri riil.

Menkeu menerangkan, skema ini serupa dengan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19, ketika penempatan dana ke sistem perbankan terbukti cepat mendorong pemulihan kredit.

Baca juga: Sri Mulyani Dicopot dari Menteri Keuangan, Rupiah Langsung Tertekan

“Kalau di Amerika, delay injeksi uang ke sistem bisa 14 bulan, di sini biasanya empat bulan. Tapi pengalaman 2021, begitu kita inject ke sistem, setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit. Jadi saya pikir tak akan terlalu lama sampai ekonomi lebih bergairah,” ujarnya, usai rapat dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa.

Tambahan likuiditas ini yang akan mendorong perbankan lebih aktif menyalurkan kredit.

Pemerintah telah melakukan penempatan dana di sistem perbankan pada tahun 2020 hingga 2022, dengan tujuan utama untuk meningkatkan likuiditas bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta untuk menyediakan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja bagi sektor yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Program ini dikenal sebagai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Kalau kita lihat dari pengalaman tahun 2021, sama waktu itu juga kreditnya masih lemah kan. Waktu itu pemerintah nambah uang ke sistem, kreditnya bisa tumbuh juga. Jadi saya pikir sih ketika uang bertambah ke sistem, dua sisi akan bergerak. Yang pertama likuiditas bertambah kan. Itu otomatis pelan-pelan bunga di pasar akan turun. Yang tadinya orang menaruh uang di bank senang karena bunganya tinggi, pasti akan turun karena banknya juga kelebihan duit kan," ujarnya.

Lebih lanjut, selama ini menurut Purbaya, bank cenderung nyaman dengan keuntungan dari spread bunga. Namun, dengan dana tambahan Rp200 triliun, persaingan akan membuat bank mencari proyek dengan imbal hasil terbaik.

"Jadi likuiditas di sistem perbankan juga akan bertambah dengan signifikan. Jadi ini multiplier dari injeksi uang dari kita ke sistem perekonomian, dan ingat, itu bukan dalam bentuk pinjaman dan lain-lain,” katanya.

Purbaya juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan inflasi berlebihan.

“Ini kan kita kemarin lesu ekonominya, dan adanya (penempatan dana) itu pasti akan diserap sistem dan belum akan menimbulkan inflasi sampai beberapa tahun ke depan, sampai pertumbuhan ekonomi kita di atas 6,5-6,6 persen. Yang saya sebut adalah demand pull-inflation, artinya inflasi karena permintaan yang terlalu banyak,” ujar Purbaya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya akan memantau efektivitas kebijakan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kesepakatan Pembagian Beban Tidak Akan Ganggu Independensi Bank Indonesia

“Kami ingin melihat apakah fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Penempatan dana pemerintah ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang efektif berlaku sejak 12 September 2025.

BRI, BNI, dan Bank Mandiri, masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.

Setiap bank diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU