Rabu, 13 AGUSTUS 2025 • 08:39 WIB

OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Wajib Masuk Rencana Bisnis Bank

Author

Ilustrasi OJK. (ojkpcs8pct2.shl.co.id)

INDOZONE.ID - Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan mereka menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank untuk menyampaikan target pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis perusahaan.

"Sebagai informasi, untuk perbankan, kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM,” kata Mahendra Siregar di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu.

Meski tidak merinci nomor dan judul peraturan baru tersebut, Mahendra menuturkan bahwa aturan tersebut telah melewati fase konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang menangani bidang moneter, perencanaan pembangunan nasional, hingga sektor jasa keuangan. 

Baca juga: Merdeka Finansial di Hari Kemerdekaan: Cara Atur Uang Biar Hidup Tenang dan Bebas Utang

Ia menjelaskan tujuan dari POJK baru tersebut yaitu supaya pembiayaan bagi UMKM tidak lagi menjadi kegiatan opsional atau tambahan dalam proses bisnis yang dilakukan oleh perbankan, kecuali bagi bank tertentu.

Dengan diterbitkannya aturan baru itu, Mahendra menekankan bahwa kini pembiayaan bagi UMKM merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas untuk kemudian diawasi serta diukur keberhasilannya.

"(Rencana pembiayaan tersebut juga harus) disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber daya manusianya, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM,” ujar dia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan POJK terkait Akses Pembiayaan UMKM diharapkan dapat terbit paling lambat pada Agustus mendatang.

Baca juga: Cara Memulai Trading Forex untuk Gapai Kebebasan Finansial

Lebih lanjut, Mahendra juga menambahkan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi lembaga jasa keuangan.

"RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” ujar Dian.

OJK mencatat penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp8,06 kuadriliun pada Juni 2025, atau mengalami pertumbuhan 7,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat tumbuh 2,18 persen yoy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU