INDOZONE.ID - Pemkab Banyuwangi memastikan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini tidak mengalami kenaikan.
Perhitungan pajak tetap mempertahankan sistem multi tarif yang telah berlaku sebelumnya, sehingga beban pajak bagi masyarakat tetap terjaga.
Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 bersama DPRD. “Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kemendagri memang memberikan rekomendasi perubahan tarif dari multi tarif menjadi single tarif, sesuai evaluasi terhadap Perda Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Pasal 9 Perda tersebut, tarif multi tarif berlaku dengan rincian: NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen.
Baca juga: Tips Menabung ala Anak Muda: Biar Masa Tua Nggak Bikin Panik!
Rekomendasi Kemendagri adalah mengubah semuanya menjadi single tarif 0,3 persen. Kebijakan ini bersifat nasional dan menyasar semua daerah yang masih menerapkan multi tarif.
“Kemendagri memiliki kewenangan mengevaluasi seluruh Perda untuk menyelaraskan aturan daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memutuskan mempertahankan multi tarif. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehingga legal dan sesuai aturan. Samsudin menegaskan, “Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya.”
Bukan hanya mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberi stimulus besar untuk warga.
Potensi penerimaan PBB-P2 seharusnya Rp177 miliar, namun setelah diberikan pengurangan hingga Rp104 miliar atau setara 60 persen, target yang dihitung hanya Rp73 miliar.
Baca juga: Wow, Tunggakan Pajak PBB-P2 yang Gak Dibayar Warga Tulungagung Capai Rp 18 Milliar
Dengan tingkat kepatuhan pembayaran pajak sekitar 75–80 persen, PAD yang ditargetkan untuk PBB-P2 tahun 2024 hanya Rp60 miliar.
Pemkab juga berencana melakukan pemutakhiran data objek pajak yang sudah lebih dari 11 tahun belum diperbarui.
“Banyak data yang tidak sesuai kondisi lapangan, seperti NJOP masih tercatat sawah padahal sudah bangunan. Ini yang akan kami perbaiki,” ujar Samsudin.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian kepada warga bahwa tidak akan ada lonjakan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, sekaligus menjaga akurasi data pajak daerah untuk perencanaan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Banyuwangikab.go.id