INDOZONE.ID - Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto, menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan pajak kripto terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital.
"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," ungkap Calvin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pedagangan Orang Modus Pekerjaan Admin Kripto, Imingi Gaji Rp12,5 Juta per Bulan
Meskipun menyambut baik peraturan pajak kripto baru, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyoroti bahwa tarif pajak kripto yang ditetapkan masih lebih tinggi dibandingkan dengan pasar saham.
Selain itu, ia menilai bahwa sistem Pajak Penghasilan (PPh) final kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.
Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," tambahnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dikenakan atas aset kripto. Perubahan ini sejalan dengan pengakuan aset kripto sebagai setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor serta pelaku industri kripto di Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham.
Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.
Calvin menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto saat ini tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan optimal.
"Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri, demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.
Kebijakan pajak kripto Tanah Air berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30 persen dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin.
Baca juga: Jangan Salah Langkah! Ini 5 Hal Penting Sebelum Investasi Kripto
Di Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gainatas kripto untuk mendorong adopsi.
Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchangelokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah Indonesia mengincar peningkatan daya saing industri kripto nasional dan iklim investasi yang lebih sehat di tingkat global.
"Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA