Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 04 AGUSTUS 2025 • 12:40 WIB

Pemerintah Luncurkan Peraturan Pajak Kripto Terbaru, Apa yang Berubah?

Pemerintah Luncurkan Peraturan Pajak Kripto Terbaru, Apa yang Berubah?Ilustrasi - Mata uang kripto. (ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa) (ANTARA/REUTERS/Edgar Su/aa)

INDOZONE.ID - Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto, menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan pajak kripto terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. 

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana memberikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai aset keuangan digital.

"Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi," ungkap Calvin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pedagangan Orang Modus Pekerjaan Admin Kripto, Imingi Gaji Rp12,5 Juta per Bulan

Meskipun menyambut baik peraturan pajak kripto baru, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyoroti bahwa tarif pajak kripto yang ditetapkan masih lebih tinggi dibandingkan dengan pasar saham. 

Selain itu, ia menilai bahwa sistem Pajak Penghasilan (PPh) final kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. 

Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan lebih lanjut untuk menciptakan kebijakan pajak yang lebih seimbang dan mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

"Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital," tambahnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Dengan adanya ketentuan baru ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dikenakan atas aset kripto. Perubahan ini sejalan dengan pengakuan aset kripto sebagai setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor serta pelaku industri kripto di Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham.

Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemerintah Luncurkan Peraturan Pajak Kripto Terbaru, Apa yang Berubah?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!