INDOZONE.ID - PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi. Untuk ukuran 12 kg, harga naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung atau meningkat sekitar 18,75 persen.
Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, harga tersebut berlaku di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, daerah lain juga mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan biaya distribusi masing-masing.
Selain LPG 12 kg, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga ikut naik. Di wilayah yang sama, harga tabung 5,5 kg meningkat dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu atau naik sekitar 18,89 persen.
Baca juga: LPG Langka di India, Pekerja Migran Terpaksa Pulang Kampung
Penyesuaian harga ini mulai diberlakukan sejak 18 April 2026 dan menjadi kenaikan pertama sejak 2023. Sebelumnya, pada November 2023, Pertamina sempat menurunkan harga LPG 12 kg menjadi Rp192 ribu per tabung.
Kenaikan harga LPG ini tidak lepas dari tren kenaikan harga energi global. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyebut harga LPG sangat dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak dunia.
Data menunjukkan, Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel, meningkat signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
Baca juga: LPG 3 Kg Diawasi Ketat, Pertamina dan ESDM Turun Lapangan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan lonjakan harga minyak dipicu oleh situasi geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya jalur distribusi energi, termasuk pembatasan pelayaran di Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur utama sekitar 20 persen pasokan minyak dunia.
Selain itu, serangan terhadap infrastruktur energi di wilayah tersebut turut memperketat pasokan global, yang pada akhirnya memengaruhi harga energi, termasuk LPG di dalam negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA