Senin, 09 MARET 2026 • 15:40 WIB

Apa Itu Force Majeure? Ini Pengertian, Contoh, dan Dampaknya dalam Kontrak Bisnis

Author

salah satu surat kontrak (freepik) 

INDOZONE.ID - Dalam dunia bisnis, tidak semua rencana berjalan sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak. 

Terkadang muncul situasi tak terduga yang benar-benar berada di luar kendali manusia dan membuat kewajiban dalam perjanjian sulit dipenuhi.

Kondisi seperti inilah yang dikenal dengan istilah force majeure.

Lalu sebenarnya apa itu force majeure, apa saja contohnya, dan bagaimana dampaknya terhadap kontrak bisnis? Berikut penjelasannya.

Pengertian Force Majeure

Force majeure adalah kondisi atau peristiwa yang terjadi di luar kendali manusia, sehingga membuat seseorang atau pihak dalam suatu perjanjian tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Peristiwa ini umumnya tidak dapat diprediksi sebelumnya dan tidak bisa dicegah meskipun sudah dilakukan berbagai upaya.

Dalam hukum perdata, force majeure dapat menjadi alasan yang membebaskan pihak tertentu dari tanggung jawab karena kegagalan memenuhi kewajiban bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.

Oleh karena itu, konsep ini sering dicantumkan dalam berbagai perjanjian bisnis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak.

Contoh Peristiwa Force Majeure

Ada berbagai peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure karena sifatnya di luar kendali manusia.

Contohnya adalah bencana alam seperti gempa bumi, banjir besar, tsunami, atau letusan gunung berapi yang dapat menghambat aktivitas bisnis.

Baca juga: Pailit: Arti, Proses, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis Modern

Selain itu, perang, konflik bersenjata, dan kerusuhan sosial juga sering dianggap sebagai keadaan force majeure, karena dapat mengganggu stabilitas dan kegiatan ekonomi.

Dalam konteks modern, pandemi atau wabah penyakit juga dapat digolongkan sebagai force majeure jika benar-benar menghambat pelaksanaan kewajiban dalam kontrak.

Force Majeure dalam Hukum Perdata dan Kontrak Bisnis

Dalam praktik hukum perdata, force majeure digunakan untuk menjelaskan kondisi ketika pihak yang terikat kontrak tidak dapat menjalankan kewajibannya karena situasi yang tidak dapat dikendalikan.

Di Indonesia, prinsip ini dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kegagalan memenuhi kewajiban terjadi karena keadaan memaksa.

Dalam dunia bisnis, klausul force majeure biasanya dicantumkan secara jelas dalam kontrak agar kedua pihak memahami kondisi apa saja yang termasuk keadaan memaksa.

Dengan adanya klausul ini, potensi konflik atau sengketa dapat diminimalkan ketika terjadi peristiwa yang tidak terduga.

Dampak Force Majeure terhadap Perjanjian

Ketika suatu peristiwa dinyatakan sebagai force majeure, dampaknya dapat memengaruhi pelaksanaan kontrak yang telah disepakati.

Baca juga: Apa Itu Bulk Payment? Simak Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya untuk Bisnis

Dalam beberapa kasus, kewajiban para pihak dapat ditunda sementara hingga situasi kembali normal.

Pada kondisi tertentu, kontrak bahkan bisa dibatalkan atau diakhiri jika peristiwa tersebut membuat kewajiban tidak mungkin dipenuhi.

Namun, penentuan apakah suatu peristiwa benar-benar termasuk force majeure biasanya tetap memerlukan penilaian hukum serta kesepakatan antara pihak yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sahabat Pengadaian, Word Bank

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU