Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 17:14 WIB

Goreng Saham Ancaman Serius bagi Investor Muda

Author

Ketua BPKN Mufti Mubarok. (Dok. Humas BPKN)

INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik goreng saham yang dinilai sebagai kejahatan pasar modal.

Manipulasi harga ini berisiko merugikan investor ritel, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan fungsi pasar modal.

Ketua BPKN Mufti Mubarok, menegaskan bahwa manipulasi harga saham bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi masuk kategori kejahatan kerah putih.

Dampaknya luas, terutama bagi investor ritel muda.

Fenomena ini dinilai makin mengkhawatirkan seiring lonjakan jumlah investor saham di Indonesia.

Di tengah euforia pasar, risiko manipulasi justru ikut membesar.

Baca juga: Value Investing Bukan Sekadar Nabung Saham, Ini Strategi Jangka Panjang ala Investor!

Baca juga: Dalami Pidana Saham Gorengan Buat IHSG Anjlok, Bareskrim Pastikan Penanganan Profesional

Mufti menyebut manipulasi harga saham menciptakan ilusi pergerakan pasar yang tidak sesuai dengan kondisi fundamental emiten.

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal,” ujar Mufti dalam pernyataannya yanh dikutip Indozone, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, praktik goreng saham bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Aturan itu secara tegas melarang penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan pertumbuhan pasar modal yang agresif dalam dua tahun terakhir.

Hingga akhir 2025, jumlah emiten tercatat mencapai 956 perusahaan, naik signifikan dari sekitar 833 emiten pada awal 2023.

Sementara itu, jumlah investor juga melonjak.

Per Januari 2026, Single Investor Identification (SID) tercatat sekitar 21 juta, dengan hampir 9 juta di antaranya merupakan investor saham ritel.

Pertumbuhan ini jadi sinyal positif, tapi sekaligus membuka celah praktik manipulatif, terutama bagi investor pemula yang belum sepenuhnya memahami risiko pasar.

Melihat kondisi tersebut, BPKN mendorong penguatan sinergi antara BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum.

BPKN meminta penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan goreng saham, mulai dari manajer investasi, emiten, pialang, hingga underwriter.

Selain penindakan, BPKN juga menyoroti pentingnya edukasi publik.

Dominasi investor ritel membuat literasi pasar modal jadi kunci agar masyarakat bisa membedakan investasi jangka panjang dengan spekulasi jangka pendek yang manipulatif.

Edukasi dinilai penting agar investor tidak mudah terjebak euforia, rekomendasi menyesatkan, atau pola transaksi yang sengaja digoreng pihak tertentu.

Isu lain yang disorot BPKN adalah kualitas emiten baru.

Transparansi free float dan struktur kepemilikan dinilai krusial agar IPO tidak dijadikan alat transaksi semu yang merugikan investor kecil.

Standar pencatatan yang lebih ketat dianggap perlu untuk menjaga integritas pasar saham sejak awal.

Di sisi lain, OJK menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan perdagangan efek.

Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan dan penerapan market conduct yang lebih ketat.

OJK juga menyiapkan reformasi struktural demi meningkatkan kualitas perdagangan dan menjaga integritas pasar modal nasional.

BPKN pun meminta hasil penelusuran dan penindakan atas dugaan pelanggaran pasar saham disampaikan secara terbuka ke publik, demi menjaga kepercayaan investor dan ekosistem pasar modal yang sehat.

Sebelumnya pada Selasa (3/2/2026) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.

PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas BPKN

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU