INDOZONE.ID - Kegiatan pertambangan di berbagai wilayah penghasil mineral strategis dinilai tidak sekadar memproduksi komoditas, tetapi juga berperan penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Peran tersebut sejalan dengan kontribusi sektor pertambangan yang tetap kuat, yakni sekitar 8,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Ekonom Indef Abra Talattov menjelaskan bahwa pertambangan menjadi salah satu sektor yang menopang struktur ekonomi Indonesia, terutama di daerah yang bergantung pada sumber daya mineral.
Abra menilai, perkembangan di sektor pertambangan perlu mendapat perhatian serius dari para pembuat kebijakan, mengingat sektor ini berpengaruh langsung terhadap kapasitas fiskal baik di tingkat nasional maupun daerah, yang pada akhirnya memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Bumi Resources Kini Jadi Pemilik Penuh Perusahaan Tambang Australia Wolfram Limited
"Sektor pertambangan ini menjadi sektor terbesar kelima yang menyumbang PDB kita, sumbangannya sekitar 8,5%. Dan beberapa daerah yang sangat bergantung terhadap sumber daya mineral ini," ujar Abra dalam forum diskusi bertajuk Tata Kelola Pertambangan untuk Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkelanjutan, dikutip dari Garuda TV, Kamis.
Kontribusi MIND ID dan Dampaknya terhadap Pembangunan Daerah
Dalam hal ini, peran Holding Industri Pertambangan MIND ID sebagai induk perusahaan pengelola sumber daya mineral strategis nasional tampak signifikan.
Kelompok usaha MIND ID berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan daerah, sekaligus menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di wilayah tempatnya beroperasi.
Aktivitas distribusi barang dan jasa, keterlibatan rantai pasok lokal, serta kewajiban fiskal perusahaan turut memberikan pemasukan melalui pajak dan retribusi daerah. Dana tersebut kemudian menjadi motor penggerak utama bagi belanja publik dan pembangunan infrastruktur.
Di Papua Tengah, sektor pertambangan menjadi tulang punggung fiskal Kabupaten Mimika dengan kontribusi mencapai Rp407,77 miliar dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,8 triliun. Sebagian besar penerimaan ini berasal dari kegiatan pertambangan dan sektor ekonomi pendukung yang berkembang di sekitar wilayah operasional PT Freeport Indonesia.
Partisipasi ekonomi tambang juga tampak di Sumatra Selatan, terutama di Kabupaten Muara Enim. Kabupaten tersebut menetapkan anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405,24 miliar untuk 2025, dengan realisasi mencapai Rp223,19 miliar atau lebih dari separuh target hingga Agustus 2025.
Sebagian besar komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari aktivitas pertambangan, mencakup pajak air permukaan serta berbagai retribusi yang muncul akibat kegiatan logistik, transportasi, dan usaha pendukung yang berkaitan dengan operasional batu bara.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sangat bergantung pada kegiatan pertambangan timah.
Pemerintah provinsi menetapkan target PAD perubahan tahun 2024 sebesar Rp2,4 triliun, di mana sebagian besar pendapatannya berasal dari pajak daerah serta peningkatan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Sedangkan, operasional ANTAM dan Inalum di Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Sumatra Utara berpartisipasi pada PAD melalui pajak daerah serta aktivitas ekonomi yang tumbuh dari industri mineral.
Baca juga: Prabowo-Gibran Lakukan Reset Besar-besaran di Sektor Tambang, Pengamat: Harus Kita Dukung
Di sejumlah daerah seperti Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Toba, penguatan sektor pertambangan mineral berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah, terutama dari pajak air permukaan dan berbagai jenis retribusi lokal.
Abra juga menegaskan bahwa kebijakan hilirisasi memiliki peran krusial dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, Indef saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan hilirisasi mineral strategis guna memperkuat daya dorong ekonomi nasional maupun regional.
"Kami di Indef memang saat ini tengah melakukan kajian hilirisasi mineral strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Garuda TV