Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 18:20 WIB

Pemerintah Buka Ruang Legalisasi bagi Penambang Tanpa Izin

Author

Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprioritaskan pemberantasan tambang ilegal melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), guna meningkatkan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia.

“Masalah tambang ilegal ini tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran hukum, karena ada dimensi sosial di dalamnya. Kita perlu pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan yang dikutip Senin (3/11/2025)

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah penambangan tanpa izin harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih komprehensif, disesuaikan dengan kondisi sosial dan karakteristik masing-masing wilayah.

Pemerintah, lanjutnya, akan mengedepankan pendekatan solutif dan inklusif, termasuk melegitimasi aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan pendekatan ini, diharapkan para penambang kecil dapat diintegrasikan ke dalam rantai pasok yang legal, seperti contoh yang telah dilakukan oleh PT Timah Tbk di bawah MIND ID.

Baca juga:  Surplus Dagang RI Tembus 65 Bulan Berturut-turut, Capai Rp558 Triliun Hingga September 2025

Menurut Rilke, paradigma penegakan hukum di sektor minerba kini bergeser dari sekadar mencatat pelanggaran menjadi mencari solusi struktural. Pemerintah ingin menyelesaikan seluruh akar termasuk disparitas harga, hingga keterbatasan akses legalitas.

"Kita tidak ingin hanya menindak, tapi memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal,” kata Rilke.

Ia juga menyatakan bahwa upaya ini akan membantu memperkuat ekosistem bisnis BUMN pertambangan seperti PT Timah, yang sebelumnya telah mengalami kerugian tidak hanya pada korporasi, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup akibat praktik penambangan yang tidak bertanggung jawab.

Rilke menekankan bahwa pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan pelanggaran, dengan menerapkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, bagi perusahaan yang terbukti melanggar.

Sebaliknya, bagi masyarakat penambang tanpa izin, pemerintah akan membuka ruang legalisasi melalui mekanisme yang jelas dan berbasis hukum. 

Baca juga: Amman Mineral Dapat Rekomendasi Ekspor 480 Ribu Ton Konsentrat Tembaga dari Kementerian ESDM

Tujuannya adalah agar mereka dapat beroperasi dengan aman, tanpa merugikan negara maupun lingkungan. 

Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta stabilitas di wilayah operasional pertambangan, serta masyarakat dapat dilibatkan untuk berkontribusi aktif dalam kegiatan pertambangan yang sesuai dengan aturan hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk upaya pelestarian lingkungan.

Pemerintah meningkatkan pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba) sebagai bagian dari visi besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai kemandirian energi dan kedaulatan pertambangan nasional.

Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Langkah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan pertambangan di Indonesia, dengan penekanan bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan hanya tentang produksi dan ekspor, tetapi juga tentang pengawasan dan penegakan hukum yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU