INDOZONE.ID - Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Reza Aulia Hakim mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya wewenang penggabungan Pelita Air dengan Garuda Indonesia kepada pemegang saham.
"Jadi pada prinsipnya kami Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya wewenang mengenai hal ini sepenuhnya kepada pemegang saham," ujar Reza Aulia Hakim seperti yang dikutip dari ANTARA.
Garuda Indonesia mengikuti arahan dan panduan strategis dari Danantara terkait hal tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwasanya kami mengikuti panduan strategis dari Danantara, dan hingga saat ini dalam tahap analisis awal antara pemangku kepentingan di bawah arahan dan panduan strategis dari Danantara," katanya.
Baca juga: OJK Dukung Tren Merger di Industri Multifinance untuk Perkuat Industri dan Perluas Akses Pembiayaan
Sebagai informasi, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa rencana penggabungan atau merger Pelita Air dan Garuda Indonesia masih terus dievaluasi.
Ia menegaskan, tidak ada target waktu yang ditetapkan untuk proses tersebut.
Rencana merger ini merupakan bagian dari langkah strategis PT Pertamina (Persero) yang ingin fokus pada bisnis inti perusahaan, yakni sektor minyak dan gas (migas) serta energi terbarukan.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan, penjajakan awal penggabungan Pelita Air, yang merupakan anak usaha PT Pertamina, dengan Garuda Indonesia telah dimulai.
Simon menjelaskan, penggabungan ini sejalan dengan peta jalan konsolidasi yang dikendalikan oleh Danantara. Lini usaha di luar bisnis inti Pertamina akan dilepas atau digabungkan dengan perusahaan sejenis.
Baca juga: Berbagai Bisnis Kreatif Para Juara Jagoan Banyuwangi yang Angkat Potensi Lokal
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya penyatuan izin usaha penerbangan dalam satu entitas perusahaan jika merger antara Garuda Indonesia dan Pelita Air benar-benar dilaksanakan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono menyatakan bahwa merger tidak bisa berjalan jika masing-masing maskapai tetap mempertahankan izin usaha dan air operator certificate (AOC) secara terpisah.
Ia menambahkan, pengecualian hanya berlaku untuk anak usaha seperti Citilink, yang beroperasi dengan izin terpisah karena tidak berada dalam skema merger formal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA