INDOZONE.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Business Matching Pati Ubi Kayu untuk memperkuat industri dalam negeri dan mendukung swasembada pangan.
Forum ini mempertemukan produsen dan pengguna pati ubi kayu agar rantai pasok lebih efisien, impor bisa ditekan, dan nilai tambah industri nasional meningkat.
Kemenperin bersama Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) menggelar Business Matching Pati Ubi Kayu di Jakarta, 22 Januari 2026.
Inisiatif ini menjadi bagian dari pelaksanaan Strategi Besar Industri Nasional (SBIN) yang merujuk pada Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin kuncinya adalah penguatan backward–forward linkage agar rantai nilai industri lebih terintegrasi.
Lewat penguatan keterkaitan hulu–hilir, Kemenperin ingin memastikan komoditas strategis seperti pati ubi kayu tidak hanya berhenti di bahan mentah, tetapi terus naik kelas lewat industrialisasi.
Baca juga: Cetak Talenta Digital Industri, Kemenperin Gandeng China
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti potensi besar industri pati ubi kayu yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Saat ini terdapat 125 perusahaan pati ubi kayu dengan tingkat utilisasi 43 persen dan telah menguasai pasar dalam negeri mencapai 79 persen. Kami optimis industri pati ubi kayu dapat ditingkatkan kembali,” ujar Agus Gumiwang dalam pernyataannya dikutip Indozone, Sabtu (24/1/2026).
Menurutnya, kapasitas produksi yang belum maksimal membuka ruang besar untuk ekspansi pasar, baik di dalam maupun luar negeri.
Pati ubi kayu punya peran luas di berbagai sektor. Di industri pangan, bahan ini digunakan untuk pemanis, bumbu, makanan ringan, hingga mie instan.
Di luar pangan, pati ubi kayu juga menjadi bahan baku industri kertas, bahan kimia, sampai ethanol.
Fleksibilitas inilah yang membuat komoditas ini dinilai strategis dan bernilai tambah tinggi.
Kinerja ekspor pati ubi kayu juga menunjukkan tren positif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kemenperin