INDOZONE.ID - Kebijakan tarif global terbaru yang diluncurkan oleh Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump memicu reaksi penolakan dari berbagai negara mitra dagang utama, mulai dari Australia hingga Brasil.
Kebijakan ini menggunakan isu pekerja paksa sebagai acuan utama, meskipun mayoritas negara terdampak memilih untuk menempuh jalur negosiasi daripada melakukan pembalasan dagang secara langsung.
Kebijakan Tarif Baru Berdasarkan Section 301
Langkah ini diambil oleh Office of the U.S. Trade Representative berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974 terhadap 60 negara yang dinilai gagal menerapkan atau menegakkan larangan barang berorientasi pekerja paksa.
Besaran tarif yang dikenakan terbagi menjadi 10% untuk negara yang berkomitmen melarang impor barang pekerja paksa dan 12.5% bagi yang belum melaksanakannya.
Baca juga: Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
Skema baru ini menggantikan tarif darurat 10% di bawah Section 122 yang memicu gugatan hukum sebelumnya, sehingga memberikan dasar hukum yang dinilai lebih kuat bagi AS untuk mencakup 99.4% impor mereka.
Pemerintah Australia menyatakan keberatan keras terhadap penetapan tarif 12.5% dan menilai kebijakan tersebut tidak adil serta melanggar perjanjian perdagangan bebas yang telah disepakati.
Menteri Perdagangan Australia, Don Farrell, menegaskan bahwa negara mereka justru menjadi salah satu pemimpin global dalam menangani isu pekerja paksa dan perbudakan modern.
Selain Australia, negara-negara seperti China, Singapura, dan Korea Selatan juga dikenakan tarif 12.5%, sementara Indonesia, Malaysia, Taiwan, dan India menghadapi tarif tambahan sebesar 10%.
Meskipun demikian, dampak kebijakan ini terhadap ekonomi utama di kawasan Asia diperkirakan relatif terbatas.
Menurut analisis dari pakar ekonomi Tianchen Xu, kawasan Asia masih diuntungkan oleh adanya pembebasan tarif khusus untuk komoditas tertentu, seperti perangkat elektronik konsumen hingga chip semikonduktor.
Pengecualian pada barang-barang teknologi tersebut konsisten diterapkan selama masa pemerintahan Trump untuk menjaga stabilitas rantai pasok.
Respons dari Beberapa Negara
Brazil
Pemerintah Brasil melontarkan kritik pedas dengan menyebut kebijakan tarif 12.5% tersebut sangat sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Baca juga: Mengenal Istilah dan Penyebab Terjadinya Fenomena Quiet Quitting
Presiden Luiz Inácio Lula da Silva menyatakan tetap terbuka untuk bernegosiasi, tetapi Brasil siap mencari pasar tujuan baru jika akses ke AS dipersulit.
Penambahan besaran tarif ini membuat akumulasi hambatan dagang Brasil menuju AS kembali melonjak tinggi, mendekati angka tarif yang sempat dibatalkan oleh pengadilan tahun lalu.
Chile
Di sisi lain, Pemerintah Chile menganggap langkah AS tidak sejalan dengan standar ketenagakerjaan mereka serta bukti teknis yang telah diserahkan selama proses penyelidikan.
Pemerintah Chile menekankan bahwa temuan AS sebenarnya tidak membuktikan adanya ekspor barang berorientasi pekerja paksa dari negara mereka, sehingga mereka akan terus memperjuangkan pengecualian untuk produk ekspor unggulan.
Kanada
Sementara itu, Kanada merespon dengan nada yang lebih tenang karena barang yang memenuhi syarat USMCA mendapatkan pengecualian khusus, sehingga Ottawa memilih fokus pada keterlibatan konstruktif.
Selandia Baru
Selandia Baru juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hasil penyelidikan tersebut melalui kementerian luar negerinya dan berencana terus menyampaikan keberatan resmi kepada AS.
Walaupun demikian, fasilitas pembebasan tarif yang mencakup sekitar 30% dari total ekspor Selandia Baru ke AS, seperti produk daging sapi dan buah kiwifruit, dilaporkan tetap berlaku aman.
Peterson Institute for International Economics menilai bahwa penyelidikan terkait pekerja paksa ini sejatinya bukanlah murni upaya penegakan standar ketenagakerjaan.
Kamu dapat melihat bahwa mekanisme ini lebih difungsikan sebagai sarana untuk mengekspor larangan impor barang-barang China ke negara lain, sekaligus menjadi upaya membangun kembali rezim tarif nasional yang sebelumnya sempat dibatalkan oleh Supreme Court.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Cnbc.com