Sabtu, 25 JULI 2026 • 09:10 WIB

Indonesia dan Turki Sepakat Kerja Sama Ketenagakerjaan hingga 2027, Fokus Ciptakan Pasar Kerja Inklusif

Author

Menaker Yassierli bersama Menteri Perburuhan dan Jaminan Sosial Republik Turki, Vedat Işıkhan, dalam pertemuan JWC, Jumat 24 Juli 2026. (Kemnaker)

INDOZONE.ID - Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Turki menyepakati Joint Action Plan 2026-2027. Kesepakatan ini memperkuat kerja sama kedua negara di bidang ketenagakerjaan

Kedua negara mencapai kesepakatan dalam pertemuan The First Joint Working Commission (JWC) yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, dan Menteri Perburuhan dan Jaminan Sosial Republik Turki, Vedat Işıkhan, di Jakarta, Jumat 24 Juli 2026.

Menaker Yassierli dalam pertemuan The First Joint Working Commission (JWC), Jumat 24 Juli 2026. (Kemnaker)

Penandatanganan Protocol of the First Joint Working Commission mengawali penyelenggaraan JWC pertama ini.

Dokumen ini jadi akselerator, sekaligus bentuk konkret dari Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour. Pada 22 November 2023, di Baku Azerbaijan, MoU itu lebih dulu ditandatangani.

Baca juga: Hadapi Dunia Kerja Baru, Menaker Yassierli Usul BRICS Petakan Skill Masa Depan

Menaker Yassierli menyambut positif kesepakatan ini. Sebab, dia menilai ini sebagai momentum untuk mengaplikasikan komitmen diplomasi menjadi program kerja nyata dan berkelanjutan.

"Saya meyakini bahwa kolaborasi yang semakin erat antara Indonesia dan Turki tidak hanya memberikan manfaat bagi kedua negara, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menghadirkan solusi atas berbagai tantangan ketenagakerjaan global, demi membangun pasar kerja yang lebih inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ujar Menaker Yassierli, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Kamu harus tahu, Joint Action Plan 2026-2027 meliputi berbagai agenda strategis, seperti pengembangan kebijakan pasar kerja, digitalisasi layanan ketenagakerjaan, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengembangan proyek kerja sama internasional.

Ia menilai implementasi dari setiap kegiatan ini akan jadi indikator dari keberhasilan kerja sama bilateral dengan Turki.

Selain itu, kesepakatan ini juga diharapkan berdampak positif pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, serta kesejahteraan pekerja di kedua negara.

"Keberhasilan implementasi setiap kegiatan akan menjadi indikator nyata dari keberhasilan kerja sama bilateral kita, sekaligus memberikan dampak konkret bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, serta kesejahteraan pekerja di kedua negara," ujar Menaker.

Indonesia Ingin Belajar dari Turki

Kesepakatan ini pun jadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk belajar Model Factory dari Turki. Pembelajaran ini sebagai strategi transformasi Balai Pelatihan Vokasi di Tanah Air.strategi transformasi Balai Pelatihan Vokasi di Tanah Air.

Menaker Yassierli pun sudah melihat keberhasilan Turki perihal Model Factory yang dipaparkan pada Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tahun 2025 lalu.

Model Factory di Turki bertransformasi menjadi pusat konsultasi modern bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan penerapan prinsip keunggulan operasional (lean production), selain berfungsi sebagai tempat pelatihan kerja biasa.

Via JWC, Indonesia mengusulkan skema kerja sama yang lebih intensif, termasuk program berbagi pengetahuan dan pemfungsian balai pelatihan. Tak ayal, setiap SDM akan lebih adaptif terhadap kebutuhan industri modern.

"Indonesia melihat pengalaman sukses Turki dalam pengembangan Model Factory sebagai peluang emas untuk mengakselerasi transformasi balai pelatihan vokasi yang kita miliki. Kami ingin memperluas ruang lingkup kerja sama ini, khususnya dalam mentransfer prinsip dan metode Model Factory agar balai pelatihan kita dapat berperan ganda: mencetak SDM unggul sekaligus mendampingi UKM lokal tumbuh lebih efisien," pungkas Menaker Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemnaker

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU