Kasus Gagal Bayar Pinjol Meningkat, OJK Tegaskan Verifikasi Peminjam Jadi Tanggung Jawab Platform
INDOZONE.ID - Industri pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P lending) kembali jadi sorotan. Isu gagal bayar hingga pinjaman macet masih sering muncul dan memunculkan pertanyaan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan calon peminjam layak menerima pendanaan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses verifikasi calon peminjam atau Know Your Customer (KYC) merupakan tanggung jawab penyelenggara pinjaman daring (pindar), bukan pihak lain.
Baca juga: Menaker Paparkan Strategi Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan di Tengah Perkembangan AI
Menurut OJK, setiap platform pinjaman online wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai dari memverifikasi identitas calon peminjam, memeriksa profil mereka, hingga melakukan penilaian risiko sebelum pendanaan ditawarkan kepada pemberi dana (lender).
“Risiko kredit melekat pada aktivitas pendanaan yang dilakukan oleh lender, namun penyelenggara tetap bertanggung jawab menerapkan manajemen risiko, proses seleksi borrower yang prudent, serta transparansi informasi kepada lender,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
OJK juga menjelaskan bahwa platform pinjaman online memang bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mendukung operasional bisnis, termasuk mencari referensi calon peminjam. Namun, proses KYC tetap tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Baca juga: Sampai Jam Berapa Supermarket Buka? Ini Jam Operasional Ritel Modern Biar Terhindar Toko Tutup
“Namun demikian, tanggung jawab untuk melakukan proses KYC tetap berada pada Penyelenggara Pindar,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan mantan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK 2016-2022, Tongam Lumban Tobing. Menurutnya, tanggung jawab verifikasi peminjam tetap berada di tangan penyelenggara platform dan tidak bisa diserahkan kepada pihak lain dalam ekosistem pendanaan.
Ia menilai salah satu masalah yang kerap terjadi adalah ketika platform terlalu fokus mengejar pertumbuhan penyaluran pinjaman.
“Untuk meningkatkan volume transaksi disbursement, pemilihan calon peminjam menjadi kurang selektif karena turut memasukkan yang berisiko tinggi sebagai penerima dana,” urainya.
Baca juga: Bisa Bikin Boncos! Ini 5 Kesalahan Finansial Gen Z yang Paling Sering Terjadi Zaman Sekarang
Menurut Tongam, teknologi credit scoring yang digunakan industri saat ini sebenarnya sudah cukup memadai. Bahkan, tersedia berbagai sistem penilaian kredit yang dapat membantu platform menilai risiko calon peminjam.
Namun, masalah sering muncul karena lemahnya pengawasan internal dan sistem pengendalian perusahaan.
“Borrower bodong umumnya terjadi karena lemahnya pengawasan internal, tidak optimalnya fungsi kepatuhan, serta rendahnya efektivitas pengendalian dalam mendeteksi penyimpangan sejak dini,” ujarnya.
Sorotan terhadap industri pinjaman online kembali menguat setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan platform pendanaan digital. Salah satunya adalah kasus yang menyeret KoinWorks melalui anak usahanya, KoinP2P.
Pada akhir 2024, perusahaan tersebut mengumumkan penundaan pembayaran kepada sebagian lender akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh peminjam.
Baca juga: Prabowo Minta Harga TBS Sawit Naik, Pemerintah Siapkan Pengawasan terhadap Ratusan Perusahaan
Kemudian pada Mei 2026, kasus ini kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga petinggi perusahaan terkait dugaan korupsi penyaluran kredit melalui manipulasi dokumen.
Menanggapi kasus tersebut, OJK menyatakan terus memantau perkembangan proses hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
“OJK melakukan pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P antara lain untuk memantau proses penyelesaian pendanaan bermasalah serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, menilai industri perlu memperkuat sistem mitigasi risiko agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, orientasi yang terlalu besar pada pertumbuhan penyaluran pembiayaan bisa meningkatkan risiko penyimpangan.
Baca juga: Kemnaker Buka Pendaftaran Magang Nasional Tahap 2 Mulai 8 hingga 19 Juni 2026
“Awalnya KoinWorks menjadi korban, sekarang menjadi terduga penipuan,” ujarnya.
Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki keputusan hukum tetap.
Nailul juga mengingatkan bahwa kemudahan akses pembiayaan perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
“Di bidang keuangan, semakin mudah bisa berarti semakin longgar untuk terjadinya fraud,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong platform pinjaman online untuk lebih mengutamakan kualitas pembiayaan dibanding sekadar mengejar jumlah penyaluran dana.
“Platform harus mempunyai sistem credit scoring yang prudent untuk memberikan keamanan bagi lender dalam memberikan investasi atau pinjaman,” katanya.
Baca juga: Kupas Tuntas Gaya Hidup 'Day Trader' yang Punya Peluang Cuan Konsisten
Bagi masyarakat atau pihak yang menemukan dugaan pelanggaran di industri pinjaman online, OJK juga menyediakan kanal pelaporan resmi melalui whistleblowing system (WBS) melalui surel wbs.pindar@ojk.go.id.
“Setiap laporan perlu disertai bukti awal yang memadai dan OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan