INDOZONE.ID – Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional, sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan dan penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai kebijakan penataan ekspor melalui satu pintu dapat membantu pemerintah memantau devisa hasil ekspor (DHE) secara lebih optimal.
“Peningkatan transparansi dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi data dan harga,” ujar Esther di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang mengatur badan usaha milik negara (BUMN) menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Menurut Esther, sistem tersebut juga berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global karena ekspor dilakukan melalui entitas berskala besar dengan kendali tata niaga yang lebih terintegrasi.
“Sebagai entitas tunggal yang besar, BUMN memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global,” katanya.
Selain memperkuat daya tawar, kebijakan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menjaga stabilitas pasokan dalam negeri sehingga harga dan ketersediaan komoditas tetap terkendali. Namun, Esther mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan efisiensi dan persaingan usaha.
Baca juga: Indonesia Dirikan Pabrik Kawat Baja 36.000 Ton di Subang, Ekspor ke 4 Benua
Ia menilai sistem yang terlalu terpusat berpotensi menimbulkan inefisiensi maupun menekan pelaku usaha kecil apabila tata kelolanya tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Tata kelola dan transparansi menjadi penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan inefisiensi di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, mengatakan tahap awal pembentukan DSI masih difokuskan pada pengumpulan data dan penguatan sistem tata kelola ekspor SDA.
Menurut Rosan, masa transisi akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2026, melalui kewajiban pelaporan seluruh transaksi ekspor SDA kepada DSI sebelum implementasi penuh platform perdagangan resmi pada Januari 2027.
“Ini inline dengan OECD principles yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability,” kata Rosan.
Ia menjelaskan pemerintah ingin menekan praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya, serta transfer pricing yang selama ini dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan memunculkan potensi “uang gelap” dalam perdagangan ekspor komoditas.
Rosan menilai keberadaan DSI juga akan meningkatkan kepercayaan pembeli internasional karena sistem perdagangan ekspor Indonesia akan berjalan lebih terbuka dan akuntabel sesuai standar global.
Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan masuk dalam pengaturan DSI, yakni batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan DSI berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui pengelolaan devisa hasil ekspor yang lebih optimal.
Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia, Ini Sektor Unggulan Penyumbang Devisa Negara
Menurut Purbaya, pemerintah menemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam transaksi ekspor komoditas SDA yang menyebabkan potensi kerugian negara cukup besar.
Ia menjelaskan pemerintah bahkan membentuk tim khusus berbasis teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk menelusuri pola transaksi ekspor sejumlah perusahaan komoditas, khususnya crude palm oil (CPO).
Dari hasil penelusuran tersebut, pemerintah menemukan pola pengiriman komoditas dari Indonesia ke Amerika Serikat yang secara dokumen lebih dulu “diputar” melalui Singapura. Harga ekspor yang tercatat di Indonesia disebut jauh lebih rendah dibanding harga jual akhir di negara tujuan.
“Harga komoditas yang dijual ke AS bisa mencapai dua kali lipat dibanding harga ekspor dari Indonesia ke Singapura,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan penerimaan negara dari pajak ekspor dan bagi hasil perdagangan komoditas dapat lebih optimal melalui sistem tata niaga yang lebih transparan.
Berdasarkan data perdagangan 2025, nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia mencapai sekitar 35,87 miliar dolar AS atau sekitar Rp590 triliun, naik sekitar 29,23 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, nilai ekspor batu bara Indonesia tercatat sekitar 24,48 miliar dolar AS atau sekitar Rp411 triliun, meski volumenya turun sekitar 3,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA