Kamis, 23 APRIL 2026 • 09:20 WIB

BNI Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28,26 Miliar ke Nasabah CU Aek Nabara

Author

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang (keempat dari kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Grha BNI Jakarta. (ANTARA/BNI)

INDOZONE.ID - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan telah menyelesaikan pengembalian dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total mencapai Rp28,26 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, pengembalian tersebut dilakukan melalui transfer tambahan sebesar Rp21,25 miliar yang melengkapi penyaluran sebelumnya senilai Rp7 miliar.

“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujar Munadi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, BNI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan anggota CU Paroki Aek Nabara, atas dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.

Baca juga: Menangis di Tengah Tuntutan, Suster Natalia yang Viral Minta Uang Miliaran Dikembalikan

“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga,” kata dia.

Menurut Munadi, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memberikan kepastian kepada nasabah.

“Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujarnya.

BNI juga menyampaikan apresiasi atas kesabaran serta dukungan pihak terkait selama proses berlangsung.

Lebih lanjut, Munadi menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini berhasil dilakukan lebih cepat dari target awal yang direncanakan pada 24 April 2026, dan telah rampung pada 22 April 2026.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Gereja Katolik Aek Nabara Rp28 Miliar, BNI Janji Kembalikan Minggu Ini

“BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan dana nasabah CU Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai akan dikembalikan sepenuhnya.

“Paling cepat tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” kata Putrama.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menyelesaikan kasus tersebut secara cepat dan transparan. OJK juga mendorong dilakukannya investigasi internal menyeluruh, termasuk aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU