Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 12:50 WIB

Kemnaker Sebut Masih Mengkaji Terkait Kasus PHK Produsen Mie Sedaap

Author

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli. (INDOZONE/Nadya Mayangsari)

INDOZONE.ID - Kisruh terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Mie Sedaap melebar. Kabarnya, sebanyak 400 karyawan telah dirumahkan menjelang Lebaran 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyatakan bahwa pihaknya masih mengawasi kabar PHK di Produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segara. 

"Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, pada Rabu (25/2/2026).

Meski begitu, Yassierli belum mah menjelaskan secara lengkap apakah pihaknya telah mendapatkan laporan terkait PHK itu. 

Baca juga: Kemnaker Luncurkan Program Gratis Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum

Pihaknya juga tidak menjawab apakah PHK ini agar produsen bisa menghindari kewajiban membayar THR. 

Sebelumnya, PT Karunia Alam Segar (KAS) selaku produsen Mie Sedaap, buka suara menanggapi kabar yang beredar terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerjanya.

Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru memaparkan, aktivitas pabrik yang terletak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur tersebut tetap berlangsung. 

Menurut penuturannya, seluruh langkah strategis perusahaan berjalan sesuai dengan peta jalan produksi yang ditetapkan. 

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa volume produksi tetap sangat bergantung pada tingkat permintaan konsumen di lapangan.

"PT Karunia Alam Segar mengumumkan bahwa operasional perusahaannya tetap berjalan normal sesuai perencanaan produksi. Sebagai bagian dari industri manufaktur padat karya, operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh dinamika permintaan pasar," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026). 

Peter menegaskan bahwa peran tenaga kerja adalah kunci utama eksistensi perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan yang diambil senantiasa mematuhi regulasi resmi guna menciptakan praktik bisnis yang etis dan legal.

Baca juga: Kemnaker Percepat Transformasi Ekosistem Ketenagakerjaan Berbasis Data dan Digital

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada karyawan yang kehilangan pekerjaan atau pun dirumahkan dalam periode ini. 

Selain itu, ia menambahkan bahwa penjaminan hubungan industrial di dalam internal perusahaan masih terjaga dengan baik.

"PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan. Perusahaan akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam seluruh aktivitasnya," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU