Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 12:39 WIB

Hati-Hati Kena Denda! Batas Lapor SPT 31 Maret Kepotong Libur Nyepi dan Awal Puasa, Segera Lapor Sekarang!

Author

Kantor Pelayanan Pajak DJP Ponorogo (Tommy Gandes)

INDOZONE.ID - Bulan Maret 2026 menjadi periode yang cukup "menjebak" bagi para Wajib Pajak. Di satu sisi, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi jatuh pada tanggal 31 Maret. Di sisi lain, kalender bulan ini dipenuhi dengan tanggal merah dan penyesuaian jam kerja.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 1/MK/SJ/2026, bulan Maret ini bertepatan dengan momen Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta awal bulan suci Ramadan 1447 H.

Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan jam kerja kantor pajak yang lebih singkat selama puasa (tutup pukul 15.00 WIB), membuat waktu efektif untuk melapor pajak secara tatap muka menjadi sangat terbatas. Jika kamu menunggu hingga minggu terakhir Maret, risiko antrean membludak atau server down sangat tinggi.

Perubahan Besar: Selamat Tinggal DJP Online, Halo Coretax!

Selain masalah waktu, Wajib Pajak juga harus "melek" teknologi baru. Mulai tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem inti administrasi perpajakan baru atau Core Tax Administration System (CTAS).

Ada perbedaan mendasar kanal pelaporan yang wajib kamu tahu:

  1. SPT Tahunan 2024 ke Bawah (Kurang Bayar/Pembetulan Masa Lalu):
    Masih menggunakan sistem lama di efiling.pajak.go.id atau DJP Online.
  2. SPT Tahunan 2025 (Yang Dilaporkan Maret 2026 Ini):
    Wajib menggunakan sistem di coretaxdjp.pajak.go.id.

Jangan sampai salah login ya! Sistem Coretax menawarkan fitur pre-populated yang lebih canggih, di mana data bukti potong dari perusahaan biasanya sudah otomatis muncul, sehingga kamu tinggal konfirmasi.

Baca juga: Wajib Pajak Merapat! Ini Jam Operasional Kantor Pajak Selama Ramadan 2026, Jangan Sampai Kecele Pas Lapor SPT!

Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax (Tahun Pajak 2025)

Bagi kamu pegawai atau pekerja bebas yang ingin lapor SPT tahun ini, berikut langkah mudahnya via Coretax:

  1. Akses Portal Coretax: Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NIK (NPWP 16 digit) dan password akunmu.
  2. Masuk Menu SPT: Pada dashboard utama, klik menu "Lapor SPT" atau "My Tax Return".
  3. Cek Data Pre-Populated: Sistem akan menampilkan data bukti potong (A1/A2) yang sudah dilaporkan oleh pemberi kerja. Cek apakah angkanya sudah sesuai dengan slip gaji yang kamu terima.
  4. Isi Data Tambahan: Jika ada penghasilan lain (bunga deposito, dividen, sewa), tambahkan di kolom penghasilan lain. Update daftar Harta dan Utang per akhir tahun 2025. Pastikan Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sudah benar (TK/0, K/1, dst).
  5. Hitung Pajak: Sistem akan menghitung otomatis. Jika statusnya Nihil, kamu bisa lanjut. Jika Kurang Bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu via billing yang tersedia di platform yang sama.
  6. Kirim SPT: Klik "Submit" atau "Kirim". Kamu akan diminta memasukkan kode verifikasi atau sertifikat elektronik (jika ada).
  7. Terima Bukti Lapor: BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) akan dikirim ke email atau muncul di notifikasi portal.

Awas Denda Mengintai!

Meskipun sistemnya baru dan ada banyak hari libur, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu lapor.

  • Batas Waktu WP Orang Pribadi: 31 Maret 2026.
  • Batas Waktu WP Badan: 30 April 2026.

Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda:

  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Jadi, daripada uang Rp100 ribu melayang dan masih harus repot mengurus denda, lebih baik luangkan waktu 10 menit sekarang juga untuk buka laptop dan lapor SPT via Coretax. Jangan tunggu Nyepi, apalagi tunggu "Injury Time"!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Surat Edaran, KemenKeu RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU