Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 10:37 WIB

Wajib Pajak Merapat! Ini Jam Operasional Kantor Pajak Selama Ramadan 2026, Jangan Sampai Kecele Pas Lapor SPT!

Author

Kantor DJP, Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). (www.pajak.go.id)

INDOZONE.ID - Bagi kamu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum lapor SPT Tahunan, harap perhatikan jadwal terbaru ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan jam kerja pegawai selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/MK/SJ/2026 tertanggal 18 Februari 2026, terdapat penyesuaian jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kemenkeu, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jam Layanan Lebih Singkat

Selama bulan puasa ini, jam pulang pegawai dipercepat. Jika biasanya layanan bisa sampai sore, kini para pegawai pajak akan pulang pukul 15.00 waktu setempat (untuk hari Senin-Kamis) dan pukul 15.30 (untuk hari Jumat).

Artinya, bagi kamu yang berniat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung (walk-in) untuk konsultasi pengisian SPT, pastikan datang lebih pagi. Jangan sampai datang mepet sore hari karena loket pelayanan kemungkinan besar sudah tutup lebih awal.

Hari Waktu kerja Waktu Istirahat
Senin s/d Kamis 07.30 s.d. 15.30 12.00 s.d. 12.30
Jumat 07.30 s.d. 15.30 11.30 s.d. 12.30

Berikut rincian jam operasionalnya:

  • Senin – Kamis: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat (Istirahat: 12.00–12.30).
  • Jumat: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat (Istirahat: 11.30–12.30).

Jam pulang yang lebih awal ini berpotensi memicu antrean panjang di pagi hari. Daripada habis waktu berdesak-desakan saat puasa, DJP menyarankan Wajib Pajak beralih ke layanan digital terbaru via Coretax.

Mepet Deadline 31 Maret

Perlu diingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026. Periode ini beririsan langsung dengan bulan Ramadan. Dengan waktu operasional kantor fisik yang lebih pendek, antrean di kantor pajak diprediksi akan membludak di pagi hari.

Daripada berdesak-desakan saat puasa, DJP sangat menyarankan Wajib Pajak untuk memanfaatkan layanan DJP Online (https://coretaxdjp.pajak.go.id) yang bisa diakses 24 jam.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Sistem Coretax kini hadir untuk mempermudah pelaporan pajak tanpa harus keluar rumah. Pastikan akunmu sudah aktif dan memiliki kode otorisasi. Berikut langkah-langkah praktisnya:

  1. Akses dan Login: Buka laman Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan kredensial akun Wajib Pajak Orang Pribadi milikmu.
  2. Buat Konsep: Navigasikan ke menu "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih submenu yang sama, lalu klik tombol "Buat Konsep SPT".
  3. Pilih Jenis Pajak: Tentukan opsi PPh Orang Pribadi, lalu tekan "Lanjut".
  4. Tentukan Periode: Pilih "SPT Tahunan" dan atur periode Tahun Pajak (Januari–Desember 2025). Klik "Lanjut".
  5. Status SPT: Pilih "Normal" jika ini adalah pelaporan pertamamu untuk tahun 2025, atau pilih "Pembetulan" jika kamu ingin merevisi laporan yang sudah dikirim sebelumnya.
  6. Isi Formulir: Klik "Buat Konsep SPT" untuk memunculkan draf. Gunakan ikon pensil untuk mulai menginput data. Isi seluruh kolom formulir dengan teliti dan lengkap.
  7. Finalisasi: Jika semua data sudah benar, klik tombol "Bayar dan Lapor".
  8. Tanda Tangan Digital: Pilih penyedia penandatangan, lalu masukkan ID serta kata sandi (passphrase) sebagai langkah validasi terakhir.
  9. Kirim: Klik "Simpan" dan konfirmasi tanda tangan.
  10. Selesai: Jika status SPT-mu Nihil atau Lebih Bayar, laporan akan otomatis masuk ke menu "SPT Dilaporkan". Namun, jika statusnya Kurang Bayar, kamu harus menyelesaikannya di menu "SPT Menunggu Pembayaran" terlebih dahulu.

Awas Denda! Ini Sanksi Jika Telat Lapor

Meski pelaporan tetap bisa dilakukan setelah tanggal 31 Maret, keterlambatan memiliki konsekuensi finansial dan hukum. Jangan sampai gaji atau THR-mu terpotong hanya untuk bayar denda administrasi.

Berikut rincian sanksinya:

  • Denda Administrasi: Wajib Pajak Orang Pribadi yang telat lapor dikenakan denda Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dendanya mencapai Rp1.000.000.
  • Surat Tagihan Pajak (STP): Jika kamu abai dan tidak melapor sama sekali, DJP berhak menerbitkan STP untuk menagih denda tersebut.
  • Sanksi Pidana: Hati-hati, jika terbukti secara sengaja tidak melapor hingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bisa menjeratmu.

Jadi, mumpung masih ada waktu sebelum libur panjang dan mudik Lebaran, yuk segera lapor SPT Tahunanmu sekarang juga!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Surat Edaran, Kemenkeu, KemenKeu RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU