Sabtu, 31 JANUARI 2026 • 18:40 WIB

Dalami Pidana Saham Gorengan Buat IHSG Anjlok, Bareskrim Pastikan Penanganan Profesional

Author

Ilustrasi IHSG menurun (ANTARA)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri diketahui saat ini tengah mendalami ada tidaknya pidana terkait saham gorengan yang membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok. Bareskrim memastikan penanganan ini dilakukan secara transparan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri memastikan jika penanganan ini dilakukan sesuai aturan.

"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Brigjen Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Dalami Aksi Penggorengan Saham Buat IHSG Anjlok!

Di sisi lain, Ade Safri sendiri belum mau berkomentar lebih dalam berkaitan dengan pemdalaman dugaan adanya penggorengan saham yang IHSG ambruk. Hal ini lantaran sudah masuk ke ranah pendalaman polisi.

"Sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan," tuturnya.

Jenderal polisi bintang satu tersebut hanya mengatakan akan mengupdate perkembangan kasus ini pada waktu yang berbeda.

"Nanti kita update jika sudah kami ungkap yang sedang kami tangani," katanya.

Baca juga: IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.959 Di Tengah Bursa Asia Melemah

Diberitakan sebelumnya, IHSG pada pekan kemarin terjun bebas alias anjlok. Anjloknya IHSG disinyalir lantaran adanya persoalan pada saham-saham di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhu Sadewa sendiri sebelumnya mengungkap salah satu faktor anjloknya IHSG lantaran masih leluasanya penggorangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kekinian, Bareskrim Polri sendiri sudah turun tangan melakukan pendalaman berkaitan dengan aktivitas penggorengan saham.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU