Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:00 WIB

Menkeu Evaluasi Pegawai DJP, Opsi Rotasi hingga Dirumahkan Disiapkan di Tengah Pengusutan KPK

Author

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengevaluasi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang rotasi hingga dirumahkan (nonaktif sementara) bagi pegawai yang terbukti terlibat penyelewengan. Langkah ini diambil seiring pengusutan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan DJP.

“Nanti akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, sanksi akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Pegawai dengan keterlibatan ringan dapat dikenai rotasi, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pada perumahan. 

“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi kalau sudah jahat, dirotasi kan nggak ada gunanya,” ujarnya.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai Usai Geledah 2 Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Terkait proses hukum, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya jalannya penegakan hukum. Ia menyatakan pendampingan tetap diberikan kepada pegawai yang diperiksa hingga ada putusan pengadilan, tanpa intervensi terhadap proses penyidikan. 

“Sebelum diputuskan bersalah, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Kami dampingi, tapi tidak ada intervensi,” katanya.

Sementara itu, KPK pada 13 Januari 2026 menggeledah dua direktorat di DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. 

“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.

Baca juga: Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Digeledah KPK!

Di sisi lain, DJP menyatakan sikap kooperatif dalam proses penyidikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada KPK. 

“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ditjen Pajak juga menegaskan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. 

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Rosmauli.

Langkah evaluasi internal dan dukungan terhadap proses hukum ini menjadi sinyal penguatan tata kelola di lingkungan DJP, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU