Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 14:20 WIB

Aktivasi Coretax Masih Dibuka hingga Pelaporan SPT, DJP Ingatkan Wajib Pajak Tak Tunggu Akhir Tahun

Author

Logo DJP (pajak.go.id)

INDOZONE.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak masih dapat melakukan aktivasi akun hingga memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penegasan ini disampaikan menyusul imbauan DJP agar wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax, serta membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan permohonan layanan yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT.

Baca juga: Mengenal Girl Math dan Boy Math: Candaan Media Sosial yang Diam-diam Menggerus Keuangan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyampaikan bahwa secara prinsip tidak ada batas waktu khusus untuk aktivasi akun selama wajib pajak belum memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax.

“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” kata Rosmauli melalui surat Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025.

Baca juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun di Pegadaian!

DJP juga memastikan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Panduan lengkap telah disediakan melalui berbagai kanal resmi, seperti situs web DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, hingga pohon tautan khusus aktivasi di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax

Namun, bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis, terutama terkait perubahan data dan membutuhkan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar kedatangan ke Kantor Pajak diatur dengan bijak. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan serta menghindari antrean panjang.

Baca juga: Menkeu Alokasikan Hingga Rp60 Triliun APBN 2026 untuk Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera

Rosmauli mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan di Kantor Pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan kemudahan maupun percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

DJP juga menghimbau wajib pajak untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU