INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui Gubernur Ansar Ahmad, secara sah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk seluruh wilayah Kepri.
"Penetapan upah minimum merupakan instrumen jaring pengaman yang harus kita letakkan dalam bingkai keadilan, bukan sebagai ajang persaingan antara yang memberi kerja dan yang menerima kerja," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, dikutip dari ANTARA, Rabu (24/12/2025).
Menurut Ansar, penetapan upah minimum tahun 2026 ini memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diputuskan secara sepihak.
Kebijakan tersebut berpijak pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai landasan konstitusional dalam menentukan standar pengupahan terbaru.
Baca juga: Menaker Tegaskan UMP Tak Akan Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi Daerah Negatif
Ia memastikan di Kepri, hukum adalah panglima yang menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan usaha.
Kedua, yaitu pilar realitas ekonomi yang berdasarkan data BPS, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Kepri.
Gubernur Ansar juga menyoroti pentingnya UMSP bagi sektor prioritas seperti industri kimia, migas, dan galangan kapal.
Menurutnya, penetapan upah sektoral ini merupakan bentuk rekognisi pemerintah terhadap spesialisasi dan kemahiran teknis yang dimiliki oleh tenaga kerja di wilayah Kepri.
"Pemerintah Provinsi Kepri mengambil sebuah keputusan penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Ansar memahami sepenuhnya beratnya tekanan ekonomi global yang dialami oleh para pelaku usaha dan investor di Kepri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upah yang adil sejatinya adalah investasi untuk memacu produktivitas.
Baginya, kesejahteraan pekerja berkorelasi langsung dengan loyalitas dan dedikasi mereka, sehingga penetapan upah yang terukur ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri di wilayah tersebut.
"Kami ingin tumbuh rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kepri, karena stabilitas adalah kunci pertumbuhan bisnis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ansar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengakomodasi aspirasi para buruh dalam proses perumusan upah minimum ini.
Penyesuaian upah tahun 2026 merupakan wujud penghargaan atas dedikasi dan kontribusi nyata para pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia berharap kenaikan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup keluarga serta menjadi motivasi bagi pekerja dalam mengembangkan kompetensi mereka.
"Pada era kompetisi global ini, mari kita buktikan pekerja Kepri adalah tenaga kerja yang unggul, disiplin, dan memiliki daya saing tinggi," ucap Ansar.
Ansar mengajak semua pihak untuk menyikapi penetapan upah minimum Kepri 2026 secara positif dan bersinergi dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, ia menambahkan, terdapat siklus yang tak terpisahkan antara dunia usaha dan tenaga kerja: perusahaan yang sehat wajib menyejahterakan pekerjanya, sementara pekerja yang sejahtera akan berkontribusi lebih besar pada kemajuan bisnis perusahaan.
"Mari kita kawal bersama implementasi
keputusan ini dengan penuh tanggung jawab demi masa depan Kepri Maju, Makmur dan Merata," ujar Ansar.
Berikut daftar UMP dan UMK se-Kepri per 1 Januari 2026:
Baca juga: Kadin Tekankan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha dalam Penetapan UMP 2026
- UMP Kepri : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMSP Kepri : Rp3.902.006 (naik 6,62 persen)
- UMK Kota Batam : Rp5.357.982 (naik 7,38 persen)
- UMK Kota Tanjungpinang : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMK Kabupaten Bintan : Rp4.583.221 (naik 8,92 persen)
- UMK Kabupaten Karimun 2026: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen
- UMK Kabupaten Lingga : Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
- UMK Kabupaten Natuna : Rp3.879.520 (naik 6,93 persen)
- UMK Kabupaten Anambas 2026: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA