Kamis, 30 OKTOBER 2025 • 09:20 WIB

Tingkat Kepatuhan DHE Tembus 90 Persen, Pemerintah Siapkan Evaluasi Lanjutan

Author

Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tingkat kepatuhan eksportir dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90 persen.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90 persen," ujar Airlangga, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Menkeu Purbaya: Utang RI Rp9.138 Triliun Masih Aman, Defisit Terjaga di Bawah 3 Persen

Airlangga menjelaskan bahwa angka 90 persen tersebut mencakup keseluruhan ekspor sumber daya alam (SDA), yang berarti hampir seluruh eksportir SDA telah patuh dalam menempatkan devisa hasil ekspor.

Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucap Airlangga.

Airlangga menyatakan bahwa detail mengenai penyerapan anggaran akan dibahas lebih lanjut secara teknis, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut pada kesempatan tersebut.

Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) terkait devisa hasil ekspor (DHE) dan membahas strategi optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

Baca juga: Airlangga Sebut MBG hingga Kopdes Merah Putih sebagai Mesin Pertumbuhan 8 Persen

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Presiden Prabowo meminta peninjauan ulang peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.

"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU