Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 16:00 WIB

Pentingnya Pajak bagi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Author

Ilustrasi pajak. (Freepik) (Freepik)

INDOZONE.ID - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang harus dibayar oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 angka 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Seperti dikutip dari bappenda.asahankab.go.id, masyarakat tidak mendapat imbalan langsung dari pembayaran pajak, dan pajak digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat secara maksimal.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan kontribusi untuk negara maka dari itu peran warga negara harus melaksanakan wajib pajak, yakni membayar pajak demi kepentingan diri sendiri juga.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Jakarta Dapat Diskon Pajak hingga Akhir 2025, Insentif untuk Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat

Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia? Di Indonesia sendiri menggunakan 3 jenis pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut:

1. Self Assessment System 

Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan.

Dalam sistem ini, wajib pajak yang aktif melakukan kegiatan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri, baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem administrasi online yang disediakan pemerintah. 

Peran pihak pemungutan pajak lebih kepada mengawasi melalui tindakan pengawasan dan penegakan hukum. Sistem ini umumnya diterapkan pada pajak pusat seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Self assessment system memberi kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak, tetapi memiliki kelemahan karena wajib pajak mungkin berusaha meminimalkan pembayaran pajak dengan membuat laporan yang tidak akurat mengenai kekayaannya.

2. Official Assessment System

Official Assessment System adalah sistem yang memberi wewenang kepada petugas pajak atau fiskus untuk menentukan jumlah pajak terutang.

Dalam sistem ini, wajib pajak cenderung pasif dan menunggu surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh pihak pemungut pajak. Sistem ini umumnya diterapkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak lain. 

Sistem ini ditujukan bagi masyarakat sebagai wajib pajak yang dianggap belum mampu untuk menghitung dan menetapkan sendiri pajaknya.

3. Withholding System

Withholding System adalah sistem pemungutan pajak di mana pihak ketiga diberi wewenang untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Sistem ini umumnya diterapkan pada PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh final pasal 4 ayat 2, dan PPN, yang digunakan sebagai bukti pelunasan pajak.

Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara di instansi atau perusahaan. Dengan demikian, karyawan tidak perlu datang ke KPP untuk membayar pajak tersebut sendiri.

Apa peran warga negara dalam membayar pajak untuk kontribusi pada negara? Pajak memiliki fungsi anggaran bagi negara, di mana pajak digunakan untuk pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, dan layanan publik lainnya. 

Selain itu, pajak juga memiliki fungsi mengatur, yaitu sebagai alat kebijakan ekonomi negara. Contohnya melalui PPh, pajak bisa mengurangi beban pajak UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.

Pajak juga memiliki fungsi redistribusi pendapatan yang bertujuan membuka lapangan kerja. Dengan banyaknya lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja meningkat sehingga pendapatan masyarakat bisa lebih merata. 

Fungsi stabilitas pajak juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi negara, seperti mengatasi inflasi dan deflasi. 

Pajak juga sangat penting bagi bisnis karena berkaitan dengan kepatuhan hukum agar bisnis bisa beroperasi secara legal. 

Selain itu, perencanaan keuangan yang baik membantu pengusaha mengelola keuangan bisnis dengan lebih efisien.

Umumnya, di sini pajak berfungsi sebagai sumber dana yang ditujukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah seperti dana pajak dimasukkan ke dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. 

Tujuan pemerintah menarik pajak sebagai meningkatkan pendapatan negara semaksimal mungkin untuk menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam meningkatkan investasi, daya saing dan kemakmuran rakyat.

Masyarakat Indonesia yang membayar pajak secara tidak langsung memberi kontribusi besar kepada negara. Menyadari betapa pentingnya pajak berarti meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan negara. 

Dengan memahami penggunaan pajak dan manfaatnya bagi masyarakat, partisipasi masyarakat Indonesia dalam membayar pajak tercermin dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah. 

Membayar pajak juga mendorong dan meningkatkan kesejahteraan sosial karena sebagian dana pajak digunakan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu. 

Warga yang membayar pajak berkontribusi langsung untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cara ini, Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada pinjaman dan bantuan dari negara lain. 

Finansial negara bisa digunakan untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan kebijakan pembangunan sesuai dengan kepentingan negara.

Kesadaran membayar pajak adalah langkah krusial untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Sri Mulyani: Pemanfaatan Pajak Sama seperti Wakaf dan Zakat

Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi merupakan kontribusi nyata bagi negara demi masa depan yang lebih baik. Dengan membayar pajak secara benar, kita ikut aktif membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. 

Sebagian masyarakat Indonesia mungkin berusaha menghindari pajak untuk mendapatkan profit lebih besar bagi bisnis mereka, dengan risiko menghadapi hukum. 

Pemahaman yang kurang tepat tentang aturan pajak bisa menyebabkan ketidakpatuhan yang berakibat pada denda, sanksi, atau bahkan tuntutan hukum. 

Kepatuhan pajak tidak hanya mendukung pembangunan negara, tapi juga menciptakan lingkungan ekonomi dan sosial yang lebih stabil dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Taxation.binus.ac.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU